Waspada! Beredar Informasi Tak Akurat soal Seleksi PPPK dan CPNS 2019

BKN menegaskan informasi detail tentang penerimaan PPPK dan CPNS 2019 yang beredar tidak berasal dari instansi tersebut.

oleh Fitriana Monica Sari diperbarui 07 Jan 2019, 15:15 WIB
Ilustrasi BKN (Foto:Liputan6.com/Nurseffi Dwi Wahyuni)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berencana melakukan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) di tahun 2019 ini.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Aturan tersebut membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar Pegawai Negeri Sipil (PNS), untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status PPPK.

Nantinya, PPPK memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan PNS. Perbedaannya ialah PPPK tidak mendapatkan jaminan pensiun, tapi mendapat jaminan hari tua. Untuk menjadi PPPK, tetap harus melalui proses seleksi untuk memperoleh SDM yang berkualitas.

Selain rekrutmen PPPK, pada tahun 2019 rencananya juga akan kembali dibuka rekrutmen CPNS yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pegawai terutama bidang Pendidikan dan Kesehatan di mana banyak pegawai yang akan memasuki usia pensiun pada tahun 2019.

Menariknya penerimaan PPPK dan CPNS 2019 ini, menjadi salah satu trending topic di media sosial. Hal ini pun justru disalahgunakan oleh beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab. Banyak informasi terkait penerimaan PPPK dan CPNS 2019 yang beredar di media sosial dan online yang belum terjamin keakuratannya, seperti sudah menyebutkan detail formasi dan teknis seleksi.

Terkait hal tersebut, BKN mengatakan bahwa informasi detail tentang penerimaan PPPK dan CPNS 2019 yang sudah beredar tidak berasal dari BKN. Menurutnya, Pemerintah dan Panselnas masih menyiapkan beberapa regulasi terkait hal tersebut.

"#SobatBKN, sdh beredar info detail ttg penerimaan P3K & #CPNS2019. Mimin sampaikan bahwa info tsb tidak berasal dr BKN. Pemerintah & Panselnas msh menyiapkan bbrp regulasi terkait hal tsb.

Q: Kapan, apa, bagaimana, di mana?

A: Belum ada info apapun

#BKNSemangatUntukNegeri," kicau BKN di akun Twitter resminya.

Sekadar informasi, Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik (Humas) Kementerian PANRB Mudzakir mengatakan, teknis penyusunan kebutuhan PPPK dipastikan serupa dengan teknis penyusunan kebutuhan CPNS.

"Jadi nanti proses rekrutmen sama dengan proses yang dilalui CPNS. Yang dimaksud sama itu adalah proses penetapan kebutuhan, pengadaan, dan seterusnya. Tetapi kriteria calon pendaftar dan lain-lain nanti akan ditentukan sesuai formasi yang ditetapkan," ujar dia kepada Liputan6.com.

Mudzakir menambahkan, setiap warga negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi calon PPPK setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Adapun jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dapat diisi oleh PPPK nanti meliputi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dan Jabatan Fungsional (JF).

"Selain jabatan JPT dan JF, Menteri dapat menentukan jabatan lain yang dapat diisi oleh PPPK. Jabatan lain yang dimaksud bukan merupakan jabatan struktural tetapi menjalankan fungsi manajemen pada Instansi pemerintah," ujarnya.

Menurut Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB, Setiawan Wangsaatmaja, rekrutmen PPPK rencananya akan terbagi menjadi dua fase rekrutmen.

"Fase pertama akan dilaksanakan pada pekan keempat Januari 2019. Selanjutnya fase kedua akan diselenggarakan setelah Pemilu yang berlangsung pada bulan April tahun 2019," tandasnya.

 


Seleksi PPPK Tidak Pakai Tes Karakteristik Pribadi

Peserta CPNS di Jakarta Barat. Dok: Tommy Kurnia/Liputan6.com

Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan diumumkan pada akhir Januari ini. Lewat PPPK, pelamar bisa mendapat pekerjaan seperti PNS dengan batas perpanjangan hingga lima tahun.

Mereka yang ingin mendaftar seleksi PPPK harus menyelesaikan beberapa seleksi, sama seperti tes CPNS. Namun, bila peserta tes CPNS mengalami kendala di Tes Karakteristik Pribadi (TKP), pelamar PPPK tidak akan merasakan hal yang sama.

"Tidak ada (TKP)," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik (Humas) Kementerian PANRB Mudzakir ketika dihubungi Liputan6.com, seperti dikutip Sabtu (5/1/2019).

Lebih lanjut, Mudzakir menjelaskan pasal 19 pada PP Nomor 49 Tahun 2018 mengenai PPPK. Pasal tersebut menjelaskan seleksi yang akan dilalui, yakni seleksi administrasi dan kompetensi.

Seleksi administrasi adalah mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran. Sementara, seleksi kompetensi terdiri atas penilaian kompetensi manajerial, teknis, dan sosial kultural.

Saat ini, Mudzakir berkata proses PPPK masih dalam penyelesaian. "Saat ini sedang diproses, tentunya nanti diumumkan formasi dan kualifikasi yang dibutuhkan," pungkas Mudzakir.

PPPK diandalkan pemerintah sebagai solusi terhadap pegawai honorer yang tidak bisa ikut tes CPNS karena adanya batasan usia. Selain itu, benefits seperti tunjangan yang didapat pegawai PPPK juga sama dengan para PNS, perbedaannya ialah tak ada di dana pensiun dan jangka waktu kerja yang memiliki batas.  

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya