Liputan6.com, Jakarta Kasus prostitusi online yang menjerat kalangan selebritas kembali mencuat. Kali ini artis VA dan seorang foto model majalah dewasa VS, ditangkap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur. Satu diusut, tenggelam, terungkap kasus lainnya.
Prostitusi di kalangan artis ini bukan satu-dua kali terungkap. Sebelumnya, artis AA ditangkap penyidik Polres Metro Jakarta Selatan di Mei 2015.
Advertisement
Bareskrim Polri menangkap selebritas NM di hotel berbintang lima di kawasan Bunderah HI, Jakarta Pusat, Desember 2015. Di hotel yang sama dan berbeda ruangan, penyidik juga menangkap artis PV. Sementara itu, penyidik Polda Lampung menangkap pedangdut Hes karena praktik prostitusi online.
VA yang kini menjadi saksi dalam kasus prostitusi online, menyatakan permintaan maaf kepada masyarakat akibat perbuatan yang dilakukannya.
"Saya meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi dan atas opini dan asumsi masyarakat yang sudah terbentuk di media sosial. Saya menyadari perbuatan saya merugikan banyak orang," ujar VA usai diperiksa selama 8 jam di Mapolda Jawa Timur, Minggu (6/7/2018).
Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel mengatakan, dalam hukum Indonesia, seorang pekerja seks komersial diposisikan sebagai korban. "Hukum tidak memposisikan pelacur sebagai pelaku," kata Reza dalam pesan yang diterima Liputan6.com, Senin (7/1/2019).
Hal ini mengacu pada pandangan bahwa pelacur adalah seorang yang dieksploitasi dan tidak berdaya. Meski demikian, kata Reza, saat ini orang yang menjadi PSK adalah karena perhitungan untung dan rugi, bukan lagi dieksploitasi pihak lain.
"Si pelacur berkehendak dan memutuskan sendiri untuk menjadi pelacur. Dia adalah pelaku aktif dalam pelacuran," beber Reza.
Bukan isapan jempol terkait pernyataan tersebut. Senin 11 Mei 2015 lalu, Liputan6.com mewawancarai seorang muncikari prostitusi artis, RA. Dia mengakui bahwa dari 200 artis dan foto model yang ada di dalam daftar yang dijajakan, rata-rata mereka mencari 'job' ke RA untuk jasa seks yang ditawarkan.
"Macam-macam, Mas. Ada yang menawarkan langsung ke saya, ada juga yang saya tawarkan ke mereka," kata RA kala itu.
Sanksi Sosial
Adapun Reza melanjutkan, berkaca dari kasus-kasus sebelumnya dan pandangan pelaku prostitusi adalah korban, maka dia ragu aparat akan mempidanakan artis yang juga pekerja seks komersil tersebut.
"Alhasil, penangkapan dan pemberitaan seolah menjadi promosi gratis saja," kata Reza.
Lebih jauh Reza mendorong revisi KUHP di DPR patut memuat poin tentang pemidanaan pekerja seks tipe voluntary prostitute.
Adapun, kata Reza, sanksi sosial harus diterapkan kepada para artis yang terjerat prostitusi online.
"Jangan kasih mereka order sinetron (panggung), sebut pelacur, jangan pakai sebutan eufemistik (penghalusan)," tegas Reza.
"Komisi Penyiaran Indonesia perlu buat ketentuan untuk memastikan para pelacur daring tidak muncul di layar kaca. Juga, untuk memastikan bahwa mereka tidak menjadi agen HIV-AIDS maupun penyakit menular seksual lainnya," Reza melanjutkan.
(Liputan6.com/Rifqi Aufal Sutisna)
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement