Polisi Kantongi Identitas Pembuat Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos

Namun, Polri tetap menerapkan asas praduga tak bersalah dalam kasus hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos ini.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 07 Jan 2019, 13:05 WIB
Ketua KPU RI, Arief Budiman memegang contoh surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pemilu 2019 usai divalidasi dan disetujui oleh kedua tim pemenangan masing-masing pasangan calon di Jakarta, Jumat (4/1). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Polri telah mengantongi identitas pelaku pembuat hoaks tujuh kontainer berisikan surat suara Pemilu 2019 tercoblos di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Untuk kreator dan buser sudah diidentifikasi, dan sudah dilakukan profiling," tutur Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/1/2019).

Hanya saja, lanjut dia, penyidik tidak terburu-buru dalam melakukan penangkapan pembuat hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos itu. Masih ada sejumlah alat bukti yang perlu dikumpulkan.

"Polri tidak mau berspekulasi. Kita menguatkan kembali alat bukti yang memang dibutuhkan nanti dalam proses sidik sampai dengan pelimpahan berkas di JPU," jelas dia.

Polri tetap menerapkan asas praduga tak bersalah. Yang pasti, fokus utama tim siber dalam kasus hoaks tujuh kontainer berisikan surat suara Pemilu 2019 tercoblos adalah meringkus aktor utama si pembuat berita bohong tersebut.

"Pasal 184 itu tidak hanya perkuat alat bukti, tapi pembuktian melalui proses ilmiah itu buktikan semuanya. Serta kita juga menggunakan lab kita, kita punya lab khusus untuk meneliti tentang digital. Kita akan meneliti tentang voice seperti yang disampaikan di medsos. Voice itu akan kita identifikasi, apabila BB sudah kuat, baru penyidik tidak akan ragu melakukan penegakan hukum," Dedi menandaskan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


3 Penyebar Ditangkap

Ilustrasi Hoax. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)

Polisi meringkus satu lagi penyebar berita bohong alias hoaks tujuh kontainer berisikan surat suara yang sudah dicoblos di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Total, sudah ada 3 penyebar hoaks itu yang ditangkap polisi.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyampaikan, pelaku tersebut berinsial J. Dia diamankan di kawasan Brebes, Jawa Tengah.

"Saat ini ditangani oleh tim gabungan Polres Brebes dan Polda Jateng," tutur Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/1/2019).

Menurut Dedi, J memiliki peran yang sama dengan dua pelaku lainnya yakni HY dan LS. Dia menerima informasi 7 kontainer surat suara tanpa mengklarifikasi dan langsung memviralkan informasi hoaks tersebut melalui akun Facebook dan grup WhatsApp.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya