Liputan6.com, Surabaya - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) mengungkap jaringan muncikari artis VA dan AS, yang terlibat dalam kasus prostitusi online di Surabaya, Jawa Timur.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, menuturkan muncikari artis VA mempunyai jaringan 45 artis yang dipasarkan melalui media sosial.
"Jaringannya ada 45 oknum artis, dua sudah diperiksa, kini tinggal 43 artis," ujar Luki di Mapolda Jatim, Senin (7/1/2019).
Sedangkan untuk muncikari artis AS, dikatakan Luki, T atau Tentri (28) adalah spesialis memasarkan model majalah dewasa. "Dari muncikari T ada 100 model yang siap dipasarkan," katanya.
Baca Juga
Advertisement
Tarif Ratusan Juta Rupiah
Luki menjelaskan, dua muncikari tersebut beroperasi sejak tahun 2017. Dia memasang tarif artis dengan harga yang bervariatif tergantung tingkat kepopuleran sang artis maupun model tersebut. "Tarifnya mulai dari 25 juta hingga 100 juta rupiah lebih," ucap Luki.
Luki mengatakan, untuk pembayaran semuanya menggunakan transaksi digital atau transfer. "Muncikari ini mentransaksikan, mengkomunikasikan (kepada konsumen) dengan aturan main 30 persen dibayar di muka melalui rekening," ujar Luki.
Advertisement
Diperiksa Maraton
Luki menegaskan, dari hasil pengembangan bahwa hampir setiap hari ada saja pelanggan yang memesan jasa artis maupun model. "Pemesanannya bahkan ada yang dari luar negeri," katanya.
Luki menyampaikan akan memeriksa secara maraton sejumlah artis yang disediakan oleh muncikari tersebut. "Kedua muncikari sudah kami tahan dan akan dikenai Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik, dan Pasal 296 jo Pasal 506 KUHP," ujar Luki.