Eks Gubernur Aher dan Dirjen Otda Kemendagri Mangkir Pemeriksaan KPK

KPK menjadwalkan pemeriksaan keduanya sebagai saksi dalam kasus suap izin pembangunan Meikarta.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 07 Jan 2019, 14:50 WIB
Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan atau biasa disapa Aher usai diperiksa Bareskrim Polri di Jakarta, Kamis (28/1). Aher menjalani pemeriksaan kedua sebagai saksi kasus korupsi pembangunan stadion Gelora Bandung Lautan Api. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan atau Aher tak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aher dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap izin pembangunan Meikarta.

"Saksi Ahmad Heryawan yang direncanakan diperiksa hari ini untuk tersangka NHY (Neneng Hasanah Yasin) belum datang dan belum ada konfirmasi hadir atau tidak hadir sampai siang ini," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (7/1/2019).

Ini merupakan panggilan kedua bagi Aher. Sebelumnya Aher juga tak memenuhi panggilan pada pemeriksaan Kamis 20 Desember 2018. "Kami belum mengetahui apakah yang bersangkutan akan datang sore ini atau tidak," kata Febri.

Selain Aher, saksi lain yang dijadwalkan diperiksa KPK dalam kasus ini yakni Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Sumarsono. Dia juga tak memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah. Sumarsono akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Jamaluddin.

"Kami mendapat surat pemberitahuan permintaan penjadwalan ulang Kamis 10 Januari 2019 karena ada kegiatan lain," kata Febri.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


KPK Pernah Minta Audit Ulang

Kendaraan melintasi salah satu tower Apartemen Meikarta, Cikarang, Bekasi, Kamis (11/10). KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro tersangka suap perizinan proyek Meikarta. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

KPK sebelumnya mengendus perizinan proyek Meikarta bermasalah. Lembaga antirasuah pun sempat mengimbau agar pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi mengaudit ulang izin tersebut.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Selain Bupati Neneng, KPK juga menjerat delapan orang lainnya dalam kasus ini.

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludi; Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.

Kemudian, pihak swasta bernama Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group.

Bupati Neneng dan kawan-kawan diduga menerima hadiah atau janji Rp 13 miliar terkait proyek tersebut. Diduga, realiasasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa Kepala Dinas.

Keterkaitan sejumlah dinas lantaran proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana membangun apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga tempat pendidikan. Sehingga dibutuhkan banyak perizinan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya