Pengamat: Aturan Tak Legalkan Ojek Online Jadi Angkutan Umum

Pengamat menilai aturan ojek online untuk mengatur tarif dan keamanan serta keselamatan sopir ojek online.

oleh Bawono Yadika diperbarui 07 Jan 2019, 15:35 WIB
Pedagang kaki lima (PKL) dan ojek online memadati kawasan Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis (6/12). Keadaan ini mengganggu arus lalu lintas dan pejalan kaki. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk mengatur pengendara ojek online (ojol) di dalam negeri. Aturan tersebut akan terbit pada Maret 2019.

Ketua Bidang Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Darmaningtyas, mengatakan ojol bukan merupakan angkutan umum

"Jadi, aturan ojol itu lebih mengatur kepada soal tarif dan keamanan saja. Jadi, tidak untuk melegalisasi ojek online. Jadi, secara status mereka bukan resmi sebagai angkutan umum, meskipun memang faktanya bahwa ojol digunakan sebagai layanan angkutan umum benar adanya," ucap dia kepada Liputan6.com, Senin (7/1/2019).

Dia menuturkan, kehadiran ojol di suatu negara pada dasarnya karena layanan transportasi massal yang belum terbangun. 

"Kalau ditanya apakah bisa aturan tersebut melegalkan ojol jadi angkutan umum, ya bisa saja. Hanya saja itu merupakan kemunduran jika kendaraan roda dua dijadikan transportasi umum. Di negara lain pun tidak ada," ujar dia.

Di sisi lain, Wakil Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mendukung penuh pemerintah untuk mengatur keselamatan pengemudi ojek online lewat aturan yang lebih konkret.

Menurut dia, pemerintah sebaiknya fokus pada keselamatan pengemudi dengan menentukan batas wilayah operasi, menetapkan batas tarif minimal, serta mempertimbangkan penerapan suspend dan menerapkan safety gear ke depannya.

"Tetapi hal ini bukan berarti menyetujui sepeda motor sebagai transportasi umum. Kementerian Perhubungan seharusnya dapat membuat aturan khusus, melakukan diskresi hukum dalam kerangka melindungi warga negara dengan upaya meningkatkan kesejahteraan dan menjamin keselamatan selama beroperasi," ujar dia.

 

 


Begini Perkembangan Penyusunan Regulasi Ojek Online

Pedagang kaki lima (PKL) dan ojek online memadati kawasan Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis (6/12). Kurangnya pengawasan petugas menyebabkan trotoar dan bahu jalan dipenuhi oleh PKL dan ojek online. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi berencana melakukan pertemuan dengan 97 asosiasi pengemudi ojek online untuk membahas penyusunan regulasi.

"Mereka tunjuk perwakilan untuk menyusun regulasi bersama saya. Tempatnya di Hotel Alila Pecenongan. Dari 97 itu, saya akan tunjuk 11 orang perwakilan lagi dari mereka untuk bersama pemerintah dan stakeholder lain menyusun regulasi itu," kata Dirjen Budi di Gedung Kemenko Perekonomian, Senin, 7 Januari 2019.

Dia mengungkapkan, regulasi terkait ojek online sudah lama disuarakan banyak pihak. Namun, belum dapat dibuat sebab kendaraan roda dua sebagai angkutan umum tidak diatur oleh undang-undang (UU).

"Kita sudah dapat referensi terhadap aturan hukum yang membolehkan pak menteri membuat aturan sendiri," kata dia.

Dia mengakui pembuatan regulasi mengenai ojek online ini sudah sangat terlambat. [Ojek online]( 3864320 "") saat ini sudah menjadi transportasi masal yang digunakan oleh masyarakat luas.

"Saya kira kalau mungkin seperti pepatah kan mengatakan, daripada tidak sama sekali kan lebih baik ada (regulasi). Dulu tidak ada karena mungkin barangkali dulu begitu. Sekarang kita sudah menemukan acuan hukum yang bisa kita pakai kan lebih baik ada, kan?" ujarnya.

Untuk selanjutnya, hasil pertemuan dengan perwakilan tersebut akan dipaparkan dalam seminar nasional di Universitas Bakrie Kuningan pada 10 Januari.

Dalam seminar tersebut akan dihadirkan para pakar transportasi, ahli IT, ekonomi, dan lain sebagainya.

"Untuk bahas proses bisnis terhadap ojek online, sehingga minimal dari seminar atau FGD nanti saya akan bisa dapat pemikiran-pemikiran yang mampu menyempurnakan aturan ojol. Nanti berupa Permenhub (Peraturan Menteri Perhubungan)," ujarnya.

Dengan adanya regulasi tersebut, Dirjen Budi mengharapkan seluruh pihak terkait akan tunduk pada aturan yang telah ditetapkan. Dan dalam prosesnya bisa kooperatif tanpa adanya gesekan yang menimbulkan aksi turun ke jalan.

"Jadi, saya juga mengajak terhadap ojol yang ada, bahwa pemerintah sudah membuat regulasi, nih, seperti yang selama ini mereka suarakan. Perlu payung hukum. Tinggal sekarang kita rangkul mereka ayo kita sama-sama susun. Nah, selama dalam masa penyusunan enggak usah diributkan deh. Kita kondusif saja," ujar dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya