Liputan6.com, Jakarta Indonesia akan membatasi baja impor yang masuk ke Indonesia. Pembatasan tersebut, sebagai respon pemerintah terhadap keluhan pengusaha baja terkait maraknya baja impor membanjiri Indonesia.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan mengatakan, pengendalian baja akan tertuang dalam Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 menjadi 110. Aturan tersebut nantinya akan mulai berlaku pada 20 Januari 2019.
"Sudah selesai permendag 110 dan akan mulai berlaku 20 januari," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (7/1/2019).
Baca Juga
Advertisement
Menurut dia, revisi aturan tersebut sebenarnya sudah dimasukan ke dalam Undang-Undang sejak Desember 2018. Namun baru bisa berlaku pada 20 Januari 2019.
"Sudah diundangkan. Dan itu jadi sejak diundangkan 20 Desember dia berlaku satu bulan kemudian 20 Januari 2019," ungkap dia.
Kehadiran aturan tersebut diharapkan bisa mengendalikan sekaligus menahan gempuran baja impor dari luar negeri.
Diketahui, pada 2018 konsumsi baja yang berasal dari impor diperkirakan meningkat sebesar 55 persen. Sementara kebutuhan impor baja pada 2018 sendiri mencapai 14,2 juta ton.
Angka ini jauh lebih tinggi dari tahun sebelumnya, impor baja mencapai 52 persen dari kebutuhan baja dalam negeri. Adapun kebutuhan baja dalam negeri pada tahun 2017 adalah sebesar 13,6 juta ton.
Namun Oke tidak bisa memastikan besaran angka impor baja yang akan masuk ke Indonesia seiring pemberlakuan aturan tersebut. Namun yang pasti, dia optimis aturan baru ini bisa menekan impor baja.
"Kita lihat itu kan tergantung. Kita enggak ada target untuk itu. Kita cuma mencoba mengembalikan impor," tandasnya.
Reporter: Wilfridus Setu Umbu
Sumber: Merdeka.com
China Ingin Relokasi Industri Baja ke RI, Menko Luhut Syaratkan Hal Ini
Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan China tertarik merelokasi industri baja mereka ke Indonesia. Hal ini merupakan buntut dari eskalasi perang dagang dengan Amerika Serikat.
"Tiongkok juga melihat dengan hubungannya dengan Amerika mereka mau merelokasi industri baja, kami boleh tidak? Ya saya bilang boleh," kata dia, dalam Konferensi Pers, di Kantor Bappenas, Jakarta, Selasa (18/12/2018).
Baca Juga
Meskipun demikian, mantan Kepala Staf Kepresidenan ini mengatakan China boleh masuk dengan sejumlah syarat, salah satunya produksi tidak boleh lebih dari 7,5 juta ton.
Hal ini, kata dia, telah memperhitungkan kebutuhan baja dalam negeri. Saat ini kebutuhan baja dalam negeri sebesar 15 juta ton sementara produksi dalam negeri sebesar 7,5 juta ton.
"Hanya 7,5 juta ton karena produksi kita 7,5 juta ton dan kebutuhan kita 15 juta ton sehingga kita tidak perlu impor lagi," jelas dia.
Diharapkan dengan adanya investasi baja China ini, ditambah berbagai kebijakan pengendalian impor salah satunya seperti penerapan B20, defisit transaksi berjalan Indonesia dapat ditekan.
"Jadi setelah mengurangi impor migas dengan B20 dan mengurangi baja karena bisa produksi sendiri, maka dalam 3 tahun ke depan CAD kita tidak akan seperti tahun ini. Tahun depan akan jauh berkurang," tandasnya.
Reporter: Wilfridus Setu Umbu
Sumber: Merdeka.com
Advertisement