Tiga tersangka Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, Deputi IV Kemenpora Mulyana dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare tiba di gedung KPK, Jakarta, Senin (7/1). (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Direktur PT WKE Lily Sundarsih (kiri) dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora Adhi Purnomo (kanan) berjalan akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Senin (7/1). (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora Adhi Purnomo bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (7/1). Adhi diperiksa terkait suap dana hibah dari Kemenpora ke KONI 17 milar. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Tiga tersangka Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, Deputi IV Kemenpora Mulyana dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare tiba di gedung KPK, Jakarta, Senin (7/1). (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Tiga tersangka Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, Deputi IV Kemenpora Mulyana dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare tiba di gedung KPK, Jakarta, Senin (7/1). (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Direktur PT WKE Lily Sundarsih bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (7/1). Lily diperiksa terkait kasus suap sejumlah proyek pembangunan SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Kementerian PUPR. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)