Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan sepakat memperpanjang kerja sama dengan rumah sakit yang belum terakreditasi. Sebelum adanya kesepakatan ini, beberapa rumah sakit yang belum terakreditasi putus kontrak kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Saat ada pemutusan kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan rumah sakit yang belum terakreditasi ini, banyak yang beranggapan hal itu terkait defisit pada BPJS Kesehatan. Benarkah?
Advertisement
"Kami sampaikan informasi tersebut tidak benar, bukan di situ masalahnya. Sampai saat ini pembayaran oleh BPJS Kesehatan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Direktur Utama Fachmi Idris salam konferensi pers bersama Menteri Kesehatan RI di Gedung Adhyatma Kompleks Kemenkes RI Jakarta pada Senin (7/1/2019).
Di sisi lain, putusnya kerja sama rumah sakit dengan BPJS Kesehatan bukan hanya karena faktor akreditasi semata. Ada juga rumah sakit yang diputus kerja samanya karena tidak lolos kredensialing atau sudah tidak beroperasi.
Dalam proses ini juga mempertimbangkan pendapat Dinas Kesehatan dan/atau Asosiasi Fasilitas Kesehatan setempat dan memastikan bahwa pemutusan kontrak tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat dengan melalui pemetaan analisis kebutuhan fasilitas kesehatan di suatu daerah seperti dikutip dari rilis BPJS Kesehatan yang diterima Health-Liputan6.com.
Kriteria teknis yang menjadi pertimbangan BPJS Kesehatan untuk menyeleksi fasilitas kesehatan yang ingin bergabung antara lain sumber daya manusia (tenaga medis yang kompeten), kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup pelayanan, dan komitmen pelayanan.
Perpanjang kerja sama dengan RS belum terakreditasi
Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan sepakat memperpanjang kerja sama dengan rumah sakit yang belum terakreditasi. Sehingga, masyarakat tetap bisa menggunakan kartu JKN-KIS di rumah sakit tersebut seperti biasanya.
"Kami (Kementerian Kesehatan) dan BPJS Kesehatan sepakat memperpanjang kerja sama dengan rumah sakit yang belum terakreditasi," kata Menteri Kesehatan RI Nila dalam konferensi pers di Gedung Adhyatma Kemenkes RI Jakarta pada Senin (7/1/2019).
Walau ada perpanjangan kerja sama, Menkes tetap meminta rumah sakit untuk melakukan akreditasi hingga Juni 2019.
Perpanjangan kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan rumah sakit yang belum terakreditasi dilakukan demi memberikan pelayanan terbaik bagi peserta JKN-KIS.
Advertisement