Panwaslu Bogor Sebut Anies Baswedan Bisa Terjerat Pidana Pemilu

Bawaslu masih mendalami temuan lain terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Anies.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 07 Jan 2019, 18:14 WIB
Gubernur dan Wakil Gubernur baru DKI, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno bersiap menggelar rapat dengan jajaran pejabat Pemprov DKI Jakarta di Balai Kota, Selasa(17/10). Anies-Sandi tampak necis mengenakan pakaian dinas PNS. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Panwaslu Kabupaten Bogor Irvan Firmansyah membeberkan hasil klarifikasi terhadap Gubernur DKI  Jakarta Anies Baswedan, atas dugaan pelanggaran kampanye saat menghadiri Konfrensi Nasional Partai Gerindra.

Melalui sesi tanya jawab ringan selama tiga jam, Irvan menyatakan dugaan pelanggaran ini bisa mengarah ke ranah pidana. Hal ini sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 547 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Kita bahas, adalah khusus yang ada di pasal 547. Terkait dengan menguntungkan atau merugikan," kata dia di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (7/1/2019).

Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, memungkinkan untuk dipidana dengan hukuman penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

"Jadi kita lihat, apakah pejabat negara mengambil keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye, atau tidak ya," jelas dia.

Meski demikian, Irvan mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami temuan lain terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Anies.

"Jika sudah dirasa cukup kami akan melakukan pembahasan kedua di sentra Gakkumdu. Lalu, dipembahasan itu kita putuskan ada tindak pidana atau tidak," Irvan menyudahi.

 


Klarifikasi Anies

Sebelumnya, Gubernur DKI Anies Baswedan mengklarifikasi kedatangannya di Konferensi Nasional Partai Gerindra pada Desember 2018. Menurut Anies, aktivitas dia menyampaikan kata sambutan, berbaju dinas pejabat Pemprov, dan menggunakan simbol jari tidak menabrak norma hukum sebagai aparat negara.

"Saya jelaskan seperti apa yang ada di video itu, tidak lebih dan tidak kurang terucap di situ jelas kalimatnya, Bawaslu bisa menilai. Terkait jari, setiap orang bisa memiliki interpretasi simbol," kata Anies usai dicecar 27 pertanyaan oleh Bawaslu regional Bogor di Kantor Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (7/1/2019).

Dari proses klarifikasi selama tiga jam, Anies berpendapat, mendatangi acara apa pun termasuk agenda partai politik adalah hal wajar dilakukan pejabat publik, sekelas gubernur. Asal, lanjut dia, acara tersebut bukan agenda ilegal atau terselubung.

"Ya memang (datang) sebagai gubernur. Normal saja bagi seorang gubernur mendatangi kegiatan diselenggarakan oleh parpol. Ini bukan kegiatan ilegal, gubernur bisa mendatangi kegiatan legal di negeri ini," klaim Anies.

Perihal izin, Anies Baswedan mengaku sudah berkirim surat dengan pihak Kementerian Dalam Negeri. Mantan menteri pendidikan ini menjelaskan, sudah ada semacam pemberitahuan resmi dilakukan sebagai notifikasi kehadirannya di gelaran konfrensi nasional partai besutan Prabowo Subianto itu.

"Hari Jumat sebelum kegiatan di Sentul, saya mengirim surat ke Kemendagri, walau secara substansi gubernur bisa mengikuti kegiatan apa saja, selama bukan kegiatan kampanye," ucap Anies.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya