Liputan6.com, Jakarta - Maskapai penerbangan Lion Air dan Wings Air menghapus kebijakan bagasi gratis per 8 Januari 2018. Ini berarti para penumpang yang membawa bagasi akan dikenakan biaya tambahan dan harus dibayar sebelum berangkat.
Namun jauh sebelum kebijakan baru ini, telah ada deretan kasus bagasi penumpang baik dibobol atau pun hilang saat terbang dengan Lion Air. Atas insiden itu, maskapai berlogo singa ini diharuskan membayar sejumlah uang untuk mengganti kehilangan bagasi.
Lalu, apa saja insiden yang mencuat terkait bagasi hilang atau dibobol ketika terbang bersama Lion Air? Simak rangkuman lengkap seperti dikutip dari merdeka.com, Senin (7/1/2019) berikut ini.
Baca Juga
Advertisement
1. Kehilangan Uang dan Ponsel
Aksi pembobolan bagasi penumpang Lion Air menimpa Wakil Duta Besar (Dubes) RI untuk Brunei Darussalam Ahmad Nasri Abdulah Latif pada 2 Februari 2014 lalu. Tas berisi perhiasan miliknya dicuri.
Akibat dari insiden tersebut, Ahmad Nasri menderita beberapa kerugian. Ia kehilangan barang seperti tas berwarna hitam berisi uang tunai senila 20.030 dolar AS dan Rp 400 ribu, serta telepon selular Galaxy Note 8.
2. Kehilangan Pakaian Dalam dan Baju
Insiden pencurian bagasi juga terjadi pada penumpang Lion Air tujuan Padang-Jakarta pada 9 Februari 2014 lalu. Korban bernama Desi telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bandara Soekarno-Hatta.
"Tadinya dikunci, saat saya ambil sudah jebol tas saya. Barang-barang saya seperti pakaian dalam dan baju hilang, katanya," jelas Desi.
Selain itu, Desi juga menyebut belasan penumpang lainnya juga mengalami kehilangan barang yang dititipkan bagasi.
3. Perhiasan Istri Perwira Polisi Hilang
Istri Kasat I Direktorat Narkoba Polda Kalbar AKBP Fransetyono, Titi Yusnawati kehilangan sejumpah perhiasan yang disimpan dalam koper pada 3 Januari 2014. Saat itu ia terbang bersama Lion Air JT 715 dari Pontianak tujuan Jakarta.
"Masuk bagasi, sampai Jakarta barangnya hilang," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Kalimantan Barat AKBP Mukson Munandar saat dihubungi merdeka.com, Sabtu, 4 Januari 2014.
"Bukan miliaran, Rp 500-an juta. Jangan dibesar-besarkanlah. Perhiasan utuh, tapi belum ada yang mau ngaku," tambahnya.
4. Pesawat Delay, Barang Berharga Hilang
Dugaan pencurian bagasi penumpang Lion Air juga terjadi pada penerbangan JT 305 dari Bandara Kualanamu-Soekarno Hatta pada 13 Januari 2018. Kasus kehilangan barang diunggah salah satu penumpang, Pendi Manalu.
"Kejadiannya benar seperti itu. Saya tidak menyangka postingan itu banyak dibagikan orang dan jadi viral," kata Pendi Manalu saat dihubungi merdeka.com, 16 Januari 2018.
Kala itu, Pendi dan istrinya dijadwalkan berangkat 13 Januari 2018 pukul 18.20 WIB namun delay dan baru berangkat 20.00 WIB dari Bandara Kualanamu. Saat sampai di Bandara Soekarno-Hatta pada 22.35 WIB, Pendi dan penumpang lain harus menunggu bagasi selama satu jam.
"Tas kami rusak, begitu juga dengan penumpang lain. Kalau saya, saya kehilangan ijazah SD dan SMK milik istri saya," tambah Pendi.
Advertisement
5. Lion Air Ganti Rugi
Kehilangan bagasi juga terjadi pada Herlina Sunarti yang menggunakan Lion Air dari Jakarta ke Semarang, 4 Agustus 2011. Saat tiba di Semarang, tas polo hitamnya yang berisi kosmetik dan pakaian hilang. Ia pun melapor ke bagian Lost & Found tang tak membuahkan hasil.
Herlina pun mengadukan kasus ini pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Semarang. Dalam mediasi, Lion Air berjanji mengganti Rp 100 ribu/kg sesuai peraturan yang berlaku dan ditolak Herlina.
Kemudian, BPSK Kota Semarang pada 3 Oktober 2011 menghukum Lion Air mengganti rugi sebesar Rp 25 juta. Lion Air yang keberatan memilih jalur pengadilan dan Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada 17 November 2011 memutuskan keberatan PT Lion Mentari Airlines tidak dapat diterima.
Masih tak puas, Lion Air mengajukan kasasi ke MA. "Menolak permohonan kasasi PT Lion Mentari Airlines," demikian vonis MA yang diputuskan majelis kasasi Prof Dr Valerine J Kriekhoff, Prof Dr Takdir Rahmadi dan Dr Nurul Elmiyah.
6. Lion Air Dihukum Bayar 19,1 Juta
Kasus bagasi hilang menimpa Robert dan sang istri, Ruth Erlin Pujiati pada 12 Juli 2011 yang menggunakan pesawat dari Medan menuju Semarang dengan Lion Air JT 387. Karena bagasi hilang, mereka mengajukan klaim ke Lion Air sebesar Rp 19,1 juta.
Lion Air hanya mengganti rugi sebesar Rp 2 juta hingga kasuss ini dibawa ke ranah hukum. Pengadilan Negeri Semarang menangani kasus memutuskan mengabulkan gugatan penggugat sebagian.
Selain itu, Lion Air dihukum mengganti rugi Rp 19,1 juta ke penggugat sesuai dengan total kerugian sebenarnya atas kehilangan bagasi. Lalu, pihak Lion Air diwakili kuasa hukum, Harris Arthur Hedar, mengajukan upaya hukum berupa kasasi ke MA yang menyatakan pihak penggugat tak memiliki hak atau kapasitas menggugat maskapai.
Namun, MA mementahkan kasasi itu. MA tetap memerintahkan Lion Air untuk mengganti rugi Rp 19,1 juta kepada Ruth Erlin Pujiati.
Saksikan video pilihan di bawah ini: