Akal Bulus Kanjeng Sultan Kebumen Cabuli Gadis 17 Tahun

Dengan jaminan surga untuk keluarga dan dijauhkan dari siksa neraka, HS (53) alias Kanjeng Sultan mencabuli gadis di bawah umur

oleh Muhamad Ridlo diperbarui 09 Jan 2019, 01:00 WIB
HS (53) yang mengaku sebagai Kanjeng Sultan ditangkap polisi lantaran mencabuli gadis di bawah umur. (Foto: Liputan6.com/Polres Kebumen/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Kebumen - Oleh warga Desa Tepakyang Kecamatan Adimulyo Kabupaten Kebumen, HS (53) dikenal sebagai Kiai Syawal. Namun, belakangan, ia mengaku sebagai Kanjeng Sultan.

Dua julukan itu, sepertinya tak pantas disandang, usai terbongkarnya kasus pencabulan anak di bawah umur yang menjeratnya. Kini, ia pun meringkuk di sel tahanan polisi.

Ajarannya pun nyeleneh, kalau tak mau disebut sesat. Bagaimana tidak, ia mencabuli gadis berusia 17 tahun dengan jaminan surga untuk keluarganya.

Dia pun menjanjikan, dengan persetubuhan itu, si gadis telah menjauhkan seluruh keluarganya di Kecamatan Klirong, Kebumen dari siksa neraka. Demi menyelamatkan keluarganya, si gadis takluk.

Untuk melancarkan aksinya, Kanjeng Sultan pura-pura menikahi korbannya pada hari Rabu (12/12/2018). Selanjutnya korban dicabuli pada malam harinya.

"Nah pada saat pernikahan itu, orang tua korban tidak tahu. Pernikahan itu tanpa seizin orang tua korban. Korban ini masih di bawah umur," ucap Kasubbag Humas Polres Kebumen, AKP Suparno, dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Senin, 7 Januari 2019.

Belakangan, keluarga si gadis curiga. Mereka pun melaporkan pencabulan di bawah umur ini kepada polisi.

Tersangka pencabulan di bawah umur ini pun di tangkap dikediamannya pada Minggu (06/01/2019) sekitar pukul 06.00 WIB.

 

Saksikan video pilihan berikut:


Tragedi di Gudang Mesin Pantai Menganti

MJ (19), warga Kebumen, ditangkap lantaran berusaha memperkosa gadis di bawah umur di gudang mesin. (Foto: Liputan6.com/Polres Kebumen/Muhamad Ridlo)

“Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan penyidik Sat Reskrim Polres Kebumen," ucap Suparno, dalam

Tersangka pencabulan anak ini dijerat dengan pasal 81 UU RI Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, serta paling lama 15 tahun.

Suparno menambahkan, penyidik juga masih mendalami kasus ini. Sebab, tak tertutup kemungkinan, gadis tersebut bukan satu-satunya korban Kanjeng Sultan.

Di luar kasus Kanjeng Sultan, Polres Kebumen saat ini juga tengah menangani dugaan pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang nelayan, berinisial MJ (19), warga Desa Srati Kecamatan Ayah, Kebumen.

MJ diduga berupaya menyetubuhi gadis yang masih di bawah umur yang baru berusia 17 tahun, seorang warga Kecamatan Ayah. Percobaan persetubuhan itu terjadi di gudang mesin di Pantai Menganti pada Selasa (11/12/2018) sekira pukul 17.30 Wib.

"Saat itu tersangka menelpon korban, meminta untuk menjemputnya. Pada saat tiba di lokasi, kondisi sepi, tersangka menarik korban ke dalam gudang mesin,” ucap Suparno.

Tak terima anaknya dilecehkan, keluarga korban lapor polisi. Tersangka lantas ditangkap oleh Unit PPA Polres Kebumen pada Sabtu (05/01/2019) sekitar pukul 14.30 WIB di rumah orangtuanya di Desa Srati.

Kepada penyidik, tersangka sudah mengakui mencabuli korban, dengan meraba bagian sensitif tubuh korban. Polisi menjerat tersangka dengan pasal 285 jo 53 KUH Pidana Subsider Pasal 289 KUHPidana.

“Kami juga telah mengamankan sejumlah barang bukti pakaian milik korban untuk melengkapi proses penyidikan,” Suparno menambahkan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya