Liputan6.com, Jakarta - Pengacara artis VA, menegaskan tak ada kondom yang disita sebagai barang buki terkait kasus prostitusi online yang melibatkan kliennya.
Muhammad Zakir Rasyidin menegaskan, daftar barang bukti yang disita Ditreskrimsus Polda Jawa Timur yakni satu unit Iphone, simcard dengan nomor pribadi VA, seprei warna putih, dan celana dalam warna ungu.
Advertisement
"Terkait kondom itu tidak benar," kata dia di Jakarta Selatan, Senin, 7 Januari 2019.
Dari daftar itupun, Zakir masih meragukan terutama celana dalam yang sita terkait kasus prostitusi online tersebut.
"Pertanyaan saya, apakah barang bukti yang diambil ini betul-betul yang digunakan VA. Apa ini (celana dalam) barang dia," tandas Zakir.
Sementara itu, di tempat yang sama, yang juga artis Jane Shalimar menerangkan kondisi VA saat digerebek.
"VA tidak dalam keadaan telanjang. Dia bilang saat itu masih pakai baju. Posisinya pun sedang duduk. Dia berani sumpah apa saja," tandas Jane Salimar.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tak Terlibat Bisnis Prostitusi
Muhammad Zakir Rasyidin selaku pengacara, VA membantah kliennya terperangkap dalam bisnis prostitusi.
"Sampai dengan malam ini klien kami masih satu kata, tidak pernah melakukan yang dituduhkan. Makanya itu yang menjadi alasan kenapa alasan kami dibebaskan," kata dia di Jakarta Selatan, Senin, 7 Januari 2018.
Zakir menjelaskan, kliennya tidak pernah memasang tarif Rp 80 juta. Dia juga menampik kalau VA telah menerima Down payment (DP) sebesar 30 persen.
“Tidak ada semua. VA tidak pernah menerimanya. Lagian percakapan negosiasi tidak ada," ucap dia.
Zakir menjelaskan, kedatangannya kliennya ke Surabaya karena dipanggil oleh Siska, orang yang dituding sebagai muncikari.
"Dia ke sana karena ada panggilan dari saudara Siska untuk mengisi suatu acara, cuma persoalannya dia berada pada tempat dan waktu yang salah," jelas dia.
Advertisement