Eks Mendagri Gamawan Fauzi Dipanggil KPK Terkait Korupsi Gedung IPDN

KPK menetapkan 3 tersangka dalam kasus itu.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 08 Jan 2019, 09:22 WIB
Mantan Mendagri, Gamawan Fauzi melakukan registrasi untuk pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/5). Gamawan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung lPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, tahun 2011. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi dijadwalkan diperiksa dalam kasus korupsi pembangunan Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Rokan Hilir, Riau pada Kemendagri.

"Gamawan Fauzi, diperiksa sebagai saksi untuk kasus IPDN Rokan Hilir, untuk tersangka DJ (Dudy Jocom)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (8/1/2019).

Dalam kasus ini KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan tahap II Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Rokan Hilir, Riau pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun anggaran 2011.

Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen pada Pusat Pengelolaan Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekjen Kemendagri Dudy Jocom (DJ), mantan Kepala Divisi Gedung PT Hutama Karya bernama Budi Rachmat Kurniawan (BRK), dan Senior Manager PT Hutama Karya bernama Bambang Mustaqim (BMT).

 


Rugikan Negara Rp 34 Miliar

Ketiga tersangka diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri, orang lain atau korporasi dalam pembangunan GedungIPDN. Dalam proyek senilai Rp 91,62 miliar tersebut, diduga kerugian negara sebesar Rp 34 miliar.

Atas perbuatannya tersebut, ketiganya disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Saksikan video pilihan di bawah ini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya