Liputan6.com, Bandung - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) akan melayangkan surat protes kepada Pemerintah Kota Bandung terkait pembubaran kegiatan peluncuran buku Haqiqatul Wahyi Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Masjid Mubarak pada Sabtu, 5 Januari 2019 silam.
Pelayangan surat protes tersebut bertujuan meminta pertanggungjawaban pemerintah setempat karena tidak melindungi kebebasan berkeyakinan dan bergama sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Menurut Direktur LBH Bandung Willy Hanafi, masih adanya kelompok yang bersikap intoleran disebabkan pemerintah daerah tidak melaksanakan amanat dasar negara agar seluruh warga negaranya memperoleh hak atas menjalankan ibadah sesuai keyakinannya.
Baca Juga
Advertisement
Buktinya, kata Willy, dua hari sebelum kegiatan berlangsung perwakilan panitia acara dipanggil pemerintah tingkat kecamatan, kepolisian sektor dan Bidang Kesbang Kota Bandung untuk mengurungkan pelaksanaannya.
"Yang jadi persoalan kan begini, di pemerintah kota kan juga meminta untuk dibatalkan acaranya, untuk tidak dilaksanakan acaranya. Karena dikhawatirkan akan mengganggu ketertiban dan keamanan. Artinya akan ada reaksi dari kelompok intoleran," kata Willy, Selasa 8 Januari 2019.
Willy menjelaskan adanya unjuk rasa dari 27 kelompok yang menamakan dirinya Paguyuban Pengawal NKRI merupakan dampak dari upaya pemerintah untuk menggagalkan acara Ahmadiyah digelar.
Unjuk rasa Paguyuban Pengawal NKRI sendiri kata Willy, dianggap ilegal karena bertentangan dengan peraturan pemerintah setempat yaitu dilarang berunjuk rasa di depan rumah ibadah.
Willy menyebutkan pada kejadian penghentian kegiatan peluncuran buku Haqiqatul Wahyi Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) oleh kelompok intoleran menunjukkan, negara tidak hadir untuk melindungi hak warga negaranya. Ditambah lagi masih adanya kelompok intoleran yang mengganggu kegiatan ibadah keyakinan dan agama kelompok lain dianggap mencoreng Bandung sebagai kota ramah HAM.
"Ini kan pada dasarnya mendemo soal keyakinannya bukan masalah peluncuran bukunya," ujar Willy.
Untuk itu LBH Bandung akan melakukan pertemuan dengan kelompok JAI membahas soal tersebut. Hasil dari pertemuan itu akan dijadikan materi surat protes kepada kepala daerah Kota Bandung.
Simak juga video pilihan berikut ini: