Eks Gubernur Jabar Aher Siap Diperiksa Besok Terkait Kasus Meikarta

Aher akan dimintai keterangan untuk tersangka Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 08 Jan 2019, 13:43 WIB
Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan atau biasa disapa Aher usai diperiksa Bareskrim Polri di Jakarta, Kamis (28/1). Aher menjalani pemeriksaan kedua sebagai saksi kasus korupsi pembangunan stadion Gelora Bandung Lautan Api. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan atau Aher menghubungi call center Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah mangkir dari panggilan pemeriksaan pada 20 Desember 2018 dan 7 Januari 2019.

Melalui sambungan telepon, Aher menyatakan kesediannya hadir di lembaga antirasuah guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap izin pembangunan Meikarta. Aher akan dimintai keterangan untuk tersangka Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin.

"Pagi ini sekitar pukul 10.00 WIB, Saudara Ahmad Heryawan menghubungi KPK melalaui call center. Setelah kami sambungkan ke penyidik, saksi menyampaikan kesediaan hadir mengikuti pemeriksaan besok," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (8/1/2019).

Sebelumnya, KPK mengimbau Aher agar tak mempersulit proses hukum kasus dugaan suap izin pembangunan proyek Meikarta. KPK berharap Aher bisa hadir untuk menjalani pemeriksaan di lembaga antirasuah.

"KPK akan menyiapkan panggilan kedua sesuai hukum acara yang berlaku. Kami harap, yang bersangkutan dapat hadir, koperatif dan tidak justru beresiko mempersulit rencana pemeriksaan sebagai saksi yang merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Senin (7/1/2019).

Aher diketahui sebelumnya mangkir pada pemeriksaan pertama yang dijadwalkan pada 20 Desember 2018. Pada pemanggilan ulang yang dijadwalkan kemarin, Senin 7 Januari 2019, Aher juga tak memenuhi panggilan. Bahkan tak ada keterangan soal ketidakhadiran Aher.

Febri menegaskan, pihak lembaga antirasuah sudah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan ke kediaman Aher di Jalan Otto Iskandar Dinata, Bandung pada 29 Desember 2018.

"Surat tercatat diterima oleh seorang bernama Yogi di rumah tersebut. Alamat ini adalah alamat yang sama dengan pengiriman surat sebelumnya yang sudah diterima saksi (Aher)," kata Febri.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Panggilan Tak Direspons

Tak hanya mengirim surat ke tempat tinggal Aher, tim KPK juga sudah menghubungi ke nomor ponsel Aher. "Namun tidak direspons. Sejak minggu lalu, kami juga sudah sampaikan rencana pemanggilan sebagai saksi," kata Febri.

Febri mengingatkan, jika Aher tak bisa menghadiri panggilan pemeriksaan, maka akan lebih baik memberikan konfirmasi soal ketidakhadirannya.

"Semestinya sebagai warga negara yang baik, yang bersangkutan dapat memberi contoh dan menunjukkan itikad baik. Saya kira tidak ada yang perlu dikhawatirkan menghadiri pemeriksaan sebagai saksi tersebut," kata Febri.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya