Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPD RI Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas mengaku mendapat dukungan dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk melaporkan konflik kepemimpinan Oesman Sapta Odang (OSO) di DPD ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Bapak Presiden merestui saya maju ke Mahkamah Konstitusi," tutur Hemas di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (8/1).
Advertisement
Saat pertemuan Hemas dan Jokowi di Istana Negara sekitar pukul 10.00 tadi, sejumlah konflik internal DPD RI dipaparkan. Dalam kesempatan tersebut, permaisuri Keraton Yogyakarta itu mempertanyakan legalitas pemberhentian sementaranya.
"Apakah saya sah diberhentikan sementara atau tidak. Saya sampaikan ke Bapak Presiden per hari ini kami akan maju ke Mahkamah Konstitusi," jelas dia.
Pasalnya, sesuai putusan MA 20P/HUM/2017 menyatakan masa jabatan Pemimpin DPD adalah lima tahun. Dengan menjabatnya OSO, maka posisi pimpinan menjadi terkloning dengan Hemas di DPD RI periode 2014-2019 dan OSO di DPD periode 2017-2019.
Tidak Dapat Diberhentikan Sementara
Pemberhentian sementara pun dianggap melanggar Pasal 313 UU MD3 yang berisikan bahwa anggota DPD RI diberhentikan sementara karena menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun atau dalam tindak pidana khusus.
Artinya, Hemas tidak dapat diberhentikan sementara lantaran tidak berstatus terdakwa atas tindak pidana.
"Sampai hari ini, sampai diberhentikan sementara pun, saya tidak mengakui kepemimpinan Bapak Oesman Sapta Odang," kata Hemas.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement