Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar tiba untuk pemeriksaan di Gedung KPK, Selasa (8/1). Teuku Moch Nazar diperiksa dalam kasus suap proyek-proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar tiba di Gedung KPK, Selasa (8/1). Teuku Moch Nazar diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap proyek-proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar tiba untuk pemeriksaan di Gedung KPK, Selasa (8/1). Teuku Moch Nazar diperiksa dalam kasus suap proyek-proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar menuju ruang pemeriksaan KPK, Selasa (8/1). Teuku Nazar diperiksa sebagai tersangka kasus suap proyek-proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)