Pegawai Honorer K2 Jadi Prioritas Seleksi PPPK

Pegawai honorer K2 akan jadi prioritas pada seleksi PPPK mendatang.

oleh Tommy K. Rony diperbarui 10 Jan 2019, 08:21 WIB
Peserta CPNS di Jakarta Barat. Dok: Tommy Kurnia/Liputan6.com

Liputan6.com, Jakarta - Tahun ini, pemerintah akan membuka rekrutmen Pegawai Pemerintahan Perjanjian Kerja (PPPK). Lewat jalur ini, profesional, diaspora, dan honorer berpeluang mengabdi di lembaga pemerintah.

Mereka yang mengikuti jalur ini harus mengikuti seleksi kompetensi dan administrasi. Jika diterima, gaji dan tunjangan mereka akan setara PNS, dengan catatan terikat kontrak kerja dan tanpa dana pensiun.

Sejauh ini, ada dua gelombang rekrutmen PPPK, sebelum dan sesudah Pilpres 2019. Bagi tenaga Honorer K2, mereka akan jadi prioritas pada gelombang pertama.

"Di tahap pertama, mereka K2 untuk bidang-bidang guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian," ujar Kepala Biro Humas BKN M. Ridwan ketika dihubungi Liputan6.com, Rabu (10/1/2019).

Untuk kementerian dan lembaga lain, Ridwan belum dapat menyebutkan secara spesifik. Pasalnya, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) masih sedang berdiskusi mengenai berjalannya PPPK.

Tiap-tiap daerah juga masih terus dimintai data terkait jumlah PPPK yang mereka butuhkan. Beberapa kementerian pun masih menyusun peraturan yang diperlukan, misal Kementerian Keuangan masih membahas masalah gaji.

"Nanti yang menentukan (pengadaan) PPPK, selain dari masing-masing instansi, adalah kemampuan negara untuk membayar gaji mereka. Itu yang menyebabkan kami sampai sekarang menyampaikan belum ada info lebih lanjut," jelas Ridwan.


Proses Rekrutmen PPPK akan Serupa dengan CPNS

Peserta tes seleksi CPNS Kemenkumham mengecek no pendaftaran di gedung BKN, Jakarta, Senin (11/9). Pada 2017, tercatat 1.116.138 pelamar CPNS mendaftar di lingkungan Kemenkumham. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Kabar sebelumnya, pemerintah berencana melakukan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada minggu keempat atau akhir Januari 2019. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Adapun aturan tersebut membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar Pegawai Negeri Sipil (PNS), untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status PPPK.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik (Humas) Kementerian PANRB Mudzakir mengatakan, teknis penyusunan kebutuhan PPPK dipastikan serupa dengan teknis penyusunan kebutuhan CPNS.

"Jadi nanti proses rekrutmen sama dengan proses yang dilalui CPNS. Yang dimaksud sama itu adalah proses penetapan kebutuhan, pengadaan, dan seterusnya. Tetapi kriteria calon pendaftar dan lain-lain nanti akan ditentukan sesuai formasi yang ditetapkan," ujar dia kepada Liputan6.com.

Mudzakir menambahkan, setiap warga negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi calon PPPK setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Adapun jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dapat diisi oleh PPPK nanti meliputi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dan Jabatan Fungsional (JF).

"Selain jabatan JPT dan JF, Menteri dapat menentukan jabatan lain yang dapat diisi oleh PPPK. Jabatan lain yang dimaksud bukan merupakan jabatan struktural tetapi menjalankan fungsi manajemen pada Instansi pemerintah," ujarnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB, Setiawan Wangsaatmaja, menuturkan bahwa rekrutmen PPPK rencananya akan terbagi menjadi dua fase rekrutmen.

"Fase pertama akan dilaksanakan pada pekan keempat Januari 2019. Selanjutnya fase kedua akan diselenggarakan setelah Pemilu yang berlangsung pada bulan April tahun 2019," tandasnya. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya