Alasan Kemenhub Bikin Aturan Ojek Online

Kementerian Perhubungan menargetkan aturan ojek online dapat rampung pada Maret 2019.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 08 Jan 2019, 17:28 WIB
Pedagang kaki lima (PKL) dan ojek online memadati kawasan Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis (6/12). Kurangnya pengawasan petugas menyebabkan trotoar dan bahu jalan dipenuhi oleh PKL dan ojek online. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi mengatakan, pengemudi atau driver ojek online merupakan sebuah profesi yang baik dan mulia.

Oleh karena itu, ia terus mendorong penetapan regulasi untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pengemudi tersebut.

Dia mengatakan, sementara ini pemerintah telah berdiskusi dengan 100 asosiasi pengemudi ojek online yang mewakili driver yang berada di Jakarta dan luar ibu kota, termasuk para penyandang disabilitas.

"Kita juga baru sadar bahwa ada pengemudi ojek yang disabilitas. Artinya profesi ini baik, mulia, harus ada perlindungan," tegas dia usai mengadakan pertemuan dengan Tim 10 Perwakilan Ojek Online di Hotel Alila, Jakarta, Selasa (8/1/2019).

Budi menyampaikan, telah diputuskan ada empat hal yang akan diatur dalam regulasi. Di antaranya yakni menyangkut masalah suspend, kemitraan, keselamatan, dan tarif.

"Empat ini kita buat norma. Harapan kita bahwa dengan keputusan kita hari ini, ada Tim 10 yg mewakili. 10 orang ini nanti bersama dengan stakeholder yang lain, akan bersama dengan kita untuk menyusun regulasi," ujar dia.

"Mudah-mudahan ada pengayaan, apakah hanya empat hal yang akan diatur atau akan ada pengembangan. Karena beberapa pakar akan dihadirkan (dalam seminar dan Forum Grup Discussion, 10 Januari 2019)," dia menambahkan.

Oleh karena itu, ia pun meminta kepada pengemudi ojek online di seluruh Indonesia, agar tetap kondusif selama masa penyusunan regulasi yang diperkirakan memakan waktu yang tidak sebentar.

"Selama kami menyusun untuk dibuat suasana kondusif, harmonis, sehingga tidak ada gangguan yang membuat tim penyusun bingung. Jadi biarkan lah kami menyusun, dan minta dukungan yang lain agar tenang," imbuh dia.

Secara target, ia mengungkapkan, regulasi ini  bakal rampung sekitar Maret 2019. "Pak Menteri (Perhubungan, Budi Karya Sumadi) selalu mengatakan kalau bisa selesai bulan Maret," ujar dia.

 


Begini Perkembangan Penyusunan Regulasi Ojek Online

Pedagang kaki lima (PKL) dan ojek online memadati kawasan Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis (6/12). Keadaan ini mengganggu arus lalu lintas dan pejalan kaki. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi berencana melakukan pertemuan dengan 97 asosiasi pengemudi ojek online untuk membahas penyusunan regulasi.

"Mereka tunjuk perwakilan untuk menyusun regulasi bersama saya. Tempatnya di hotel Alila Pecenongan. Dari 97 itu, saya akan tunjuk 11 orang perwakilan lagi dari mereka untuk bersama Pemerintah dan stakeholder lain menyusun regulasi itu," kata Dirjen Budi di Gedung Kemenko Perekonomian, Senin 7 Januari 2019.

Dia mengungkapkan, regulasi terkait ojek online sudah lama disuarakan banyak pihak. Namun belum dapat dibuat sebab kendaraan roda dua sebagai angkutan umum tidak diatur oleh undang-undang (UU).

"Kita sudah dapat referensi terhadap aturan hukum yang membolehkan pak menteri membuat aturan sendiri," jelas dia.

Dia mengakui pembuatan regulasi mengenai ojek online ini sudah sangat terlambat. [Ojek online]( 3864320 "") saat ini sudah menjadi transportasi masal yang digunakan oleh masyarakat luas.

"Saya kira kalau mungkin seperti pepatah kan mengatakan, dari pada tidak sama sekali kan lebih baik ada (regulasi). Dulu tidak ada karena mungkin barangkali dulu begitu. Sekarang kita sudah menemukan acuan hukum yang bisa kita pakai kan lebih baik ada kan," ujarnya.

Untuk selanjutnya, hasil pertemuan dengan perwakilan tersebut akan dipaparkan dalam seminar nasional di Universitas Bakrie Kuningan pada tanggal 10 Januari.

Dalam seminar tersebut akan dihadirkan para pakar transportasi, ahli IT, ekonomi dan lain sebagainya.

"Untuk bahas proses bisnis terhadap ojek online. Sehingga minimal dari seminar atau FGD nanti saya akan bisa dapat pemikiran-pemikiran yang mampu menyempurnakan aturan ojol. Nanti berupa Permenhub (peraturan menteri perhubungan)," ujarnya.

Dengan adanya regulasi tersebut, Dirjen Budi mengharapkan seluruh pihak terkait akan tunduk pada aturan yang telah ditetapkan. Dan dalam prosesnya bisa kooperatif tanpa adanya gesekan yang menimbulkan aksi turun ke jalan.

"Jadi saya juga mengajak terhadap ojol yang ada, bahwa pemerintah sudah membuat regulasi nih, seperti yang selama ini mereka suarakan. Perlu payung hukum. Tinggal sekarang kita rangkul mereka ayo kita sama - sama susun. Nah, selama dalam masa penyusunan nggak usah diributkan deh. Kita kondusif saja," ujar dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya