FOTO: Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Rilis Kasus Fintech Ilegal

Dalam kasus ini 4 orang DC dari PT. Vcard Technology Indonesia (Vloan) ditetapkan sebagai tersangka melakukan tindakan mengintimidasi nasabah yang telat membayar utang dengan ancaman, tindak asusila, dan menyebarkan gambar pornografi melalui pesan singkat Whatsapp

oleh Johan Fatzry diperbarui 08 Jan 2019, 17:00 WIB
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Rilis Kasus Fintech Ilegal
Dalam kasus ini 4 orang DC dari PT. Vcard Technology Indonesia (Vloan) ditetapkan sebagai tersangka melakukan tindakan mengintimidasi nasabah yang telat membayar utang dengan ancaman, tindak asusila, dan menyebarkan gambar pornografi melalui pesan singkat Whatsapp
Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Asep Safrudin beserta jajaran dan Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam Tobing menunjukkan barang bukti saat rilis kasus Fintech Ilegal di Jakarta Pusat, Selasa (8/1). (Merdeka.com/Iqbal S Nugroho)
Barang bukti ditunjukkan saat rilis kasus Fintech Ilegal di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, Jakarta, Selasa (8/1). Dalam kasus ini 4 orang DC dari PT. Vcard Technology Indonesia (Vloan) ditetapkan sebagai tersangka. (Merdeka.com/Iqbal S Nugroho)
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam Tobing memberi keterangan saat rilis kasus Fintech Ilegal di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, Cideng, Jakarta Pusat, Selasa (8/1). (Merdeka.com/Iqbal S Nugroho)
Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Asep Safrudin (kedua kiri) beserta jajaran memberikan keterangan saat rilis kasus Fintech Ilegal di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, Jakarta Pusat, Selasa (8/1). (Merdeka.com/Iqbal S Nugroho)
Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Asep Safrudin beserta jajaran memberikan keterangan saat rilis kasus Fintech Ilegal di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, Cideng, Jakarta Pusat, Selasa (8/1). (Merdeka.com/Iqbal S Nugroho)
Tersangka dihadirkan saat rilis kasus Fintech Ilegal di Jakarta, Selasa (8/1). Mereka melakukan tindakan mengintimidasi nasabah yang telat membayar utang dengan ancaman, tindak asusila melalui pesan singkat "Whatsapp". (Merdeka.com/Iqbal S Nugroho)
Barang bukti ditunjukkan saat rilis kasus Fintech Ilegal di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, Jakarta, Selasa (8/1). Dalam kasus ini 4 orang DC dari PT. Vcard Technology Indonesia (Vloan) ditetapkan sebagai tersangka. (Merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya