Ada Regulasi, Bagaimana Nasib Pengemudi Ojek Online sebagai Mitra?

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) turut menyoroti aspek pengemudi atau driver yang berposisi selaku mitra usaha dari aplikator.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 08 Jan 2019, 19:52 WIB
Pengemudi Gojek melintas di Bundaran HI (Liputan6.com/ Ahmad Romadoni)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) turut menyoroti aspek pengemudi atau driver yang berposisi selaku mitra usaha dari aplikator yaitu Gojek dan Grab. Hal itu disebutkan dalam regulasi baru terkait ojek online.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan, kemitraan ini merupakan poin tambahan yang dimasukkan ke dalam aturan, yang sebelumnya hanya memuat tiga penilaian yakni terkait masalah tarif, pemberian hukuman suspen, dan aspek keselamatan.

"Kemitraan kemarin kita tidak masukkan di draf. Kemarin hanya baru tiga aspek, kemitraan baru muncul sekarang ini. Tapi saya yakin bahwa kemitraan memang perlu (diatur)," ujar dia di Jakarta, Selasa (8/1/2019).

Oleh karena itu, ia pun mengimbau para aplikator berhadapan langsung dengan pengendara untuk membahas poin kerja sama tersebut.

"Saya berharap kemitraan itu kalau bisa harus ada face to face antara pihak aplikator dengan pengemudi. Sehingga tata cara aturan dan kode etik bisa disampaikan, sehingga saat mengemudi risiko apapun sudah tahu," imbuh dia.

Saat ditanya pada kesempatan terpisah, Direktur Angkutan dan Multimoda Kemenhub Ahmad Yani menuturkan, pihaknya belum memastikan bagaimana posisi pengemudi dalam draft rancangan peraturan, apakah masih berstatus mitra usaha atau bukan. 

"Ini yang belum. Mitra atau tidak mitra, definisinya itu ada di tenaga kerja. Kami ingin sebetulnya melihat status mitranya teman-teman (driver) ini seperti apa dari sisi ketenagakerjaan," ujar dia.

Sebab, lanjutnya, wewenang itu berada di bawah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). "Kami kaitannya dari sisi transportasi. Tapi bagaimana hubungan kerja, itu ada di Kemnaker," ujar dia.

 


Alasan Kemenhub Bikin Aturan Ojek Online

Pedagang kaki lima (PKL) dan ojek online memadati kawasan Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis (6/12). Kurangnya pengawasan petugas menyebabkan trotoar dan bahu jalan dipenuhi oleh PKL dan ojek online. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi mengatakan, pengemudi atau driver ojek online merupakan sebuah profesi yang baik dan mulia.

Oleh karena itu, ia terus mendorong penetapan regulasi untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pengemudi tersebut.

Dia mengatakan, sementara ini pemerintah telah berdiskusi dengan 100 asosiasi pengemudi ojek online yang mewakili driver yang berada di Jakarta dan luar ibu kota, termasuk para penyandang disabilitas.

"Kita juga baru sadar bahwa ada pengemudi ojek yang disabilitas. Artinya profesi ini baik, mulia, harus ada perlindungan," tegas dia usai mengadakan pertemuan dengan Tim 10 Perwakilan Ojek Online di Hotel Alila, Jakarta, Selasa 8 Januari 2019.

Budi menyampaikan, telah diputuskan ada empat hal yang akan diatur dalam regulasi. Di antaranya yakni menyangkut masalah suspend, kemitraan, keselamatan, dan tarif.

"Empat ini kita buat norma. Harapan kita bahwa dengan keputusan kita hari ini, ada Tim 10 yg mewakili. 10 orang ini nanti bersama dengan stakeholder yang lain, akan bersama dengan kita untuk menyusun regulasi," ujar dia.

"Mudah-mudahan ada pengayaan, apakah hanya empat hal yang akan diatur atau akan ada pengembangan. Karena beberapa pakar akan dihadirkan (dalam seminar dan Forum Grup Discussion, 10 Januari 2019)," dia menambahkan.

Oleh karena itu, ia pun meminta kepada pengemudi ojek online di seluruh Indonesia, agar tetap kondusif selama masa penyusunan regulasi yang diperkirakan memakan waktu yang tidak sebentar.

"Selama kami menyusun untuk dibuat suasana kondusif, harmonis, sehingga tidak ada gangguan yang membuat tim penyusun bingung. Jadi biarkan lah kami menyusun, dan minta dukungan yang lain agar tenang," imbuh dia.

Secara target, ia mengungkapkan, regulasi ini  bakal rampung sekitar Maret 2019. "Pak Menteri (Perhubungan, Budi Karya Sumadi) selalu mengatakan kalau bisa selesai bulan Maret," ujar dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya