Liputan6.com, Jakarta Dalam rangka melindungi para pengemudi angkutan roda dua online atau ojek online, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana membuat sebuah lembaga khusus pengkaji hukuman penangguhan (suspend) yang kerap diberikan aplikator kepada mitra kerjanya.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyampaikan, lembaga ini bakal terdiri dari berbagai perwakilan yang terlibat dalam bisnis ojek online. Adapun alasan lembaga ini dibentuk lantaran pengemudi acap kali mengeluh lantaran mendapat hukuman suspend yang tak disertai alasan pasti.
Advertisement
"Kita butuh entitas lembaga khusus gabungan pengisi yang mewakili para pengemudi dan aplikator. Lembaga ini akan menganalisa, apakah si A berhak di-suspend atau tidak," terang dia di Jakarta, Selasa (8/1/2019).
Sementara itu, Direktur Angkutan dan Multimoda Kemenhub Ahmad Yani mengatakan, pembentukan lembaga tersebut saat ini masih berupa usulan.
"Nanti kita lihat. Ini kan prosesnya masih usulan, belum mengejawantah dalam pasal per pasal. Nanti diusulkan seperti apa, apakah lembaga itu lembaga independen, apakah lembaga itu perlu dibiayai, kan penuh konsekuensi tuh," tutur dia.
Namun begitu, ia menegaskan, pemerintah akan terus menyoroti pemberian hak kepada para pengemudi ojek online, agar aplikator dapat memberikan penjelasan mengenai hukuman suspend yang diterima mitra kerjanya.
"Pada prinsipnya pemerintah mendukung adanya suatu lembaga untuk melihat, jangan semena-mena teman-teman para aplikator melakukan suspend. Mekanisme suspend-nya harus dijelaskan oleh aplikator kepada driver," ujar dia.
Alasan Kemenhub Bikin Aturan Ojek Online
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi mengatakan, pengemudi atau driver ojek online merupakan sebuah profesi yang baik dan mulia.
Oleh karena itu, ia terus mendorong penetapan regulasi untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pengemudi tersebut.
Dia mengatakan, sementara ini pemerintah telah berdiskusi dengan 100 asosiasi pengemudi ojek online yang mewakili driver yang berada di Jakarta dan luar ibu kota, termasuk para penyandang disabilitas.
Baca Juga
"Kita juga baru sadar bahwa ada pengemudi ojek yang disabilitas. Artinya profesi ini baik, mulia, harus ada perlindungan," tegas dia usai mengadakan pertemuan dengan Tim 10 Perwakilan Ojek Online di Hotel Alila, Jakarta, Selasa (8/1/2019).
Budi menyampaikan, telah diputuskan ada empat hal yang akan diatur dalam regulasi. Di antaranya yakni menyangkut masalah suspend, kemitraan, keselamatan, dan tarif.
"Empat ini kita buat norma. Harapan kita bahwa dengan keputusan kita hari ini, ada Tim 10 yg mewakili. 10 orang ini nanti bersama dengan stakeholder yang lain, akan bersama dengan kita untuk menyusun regulasi," ujar dia.
"Mudah-mudahan ada pengayaan, apakah hanya empat hal yang akan diatur atau akan ada pengembangan. Karena beberapa pakar akan dihadirkan (dalam seminar dan Forum Grup Discussion, 10 Januari 2019)," dia menambahkan.
Oleh karena itu, ia pun meminta kepada pengemudi ojek online di seluruh Indonesia, agar tetap kondusif selama masa penyusunan regulasi yang diperkirakan memakan waktu yang tidak sebentar.
"Selama kami menyusun untuk dibuat suasana kondusif, harmonis, sehingga tidak ada gangguan yang membuat tim penyusun bingung. Jadi biarkan lah kami menyusun, dan minta dukungan yang lain agar tenang," imbuh dia.
Secara target, ia mengungkapkan, regulasi ini bakal rampung sekitar Maret 2019. "Pak Menteri (Perhubungan, Budi Karya Sumadi) selalu mengatakan kalau bisa selesai bulan Maret," ujar dia.
Advertisement