Kasus Meikarta, KPK Duga Ada Aliran Dana Kunker Luar Negeri DPRD Kab Bekasi

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi sekaligus Ketua Pansus rencana detil tata ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi, Taih Minarno telah diperiksa mengenai kasus Meikarta.

oleh Ika Defianti diperbarui 08 Jan 2019, 20:38 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah (Liputan6.com/Helmi Fitriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan keterlibatan anggota DPRD Kabupaten Bekasi dalam kasus suap perizinan pembangunan proyek Meikarta. Ketua Pansus rencana detil tata ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi, Taih Minarno telah diperiksa oleh penyidik pada Selasa, 8 Januari 2019.

"Kami dalami bagaimana proses pembahasan RDTR tersebut siapa yang berkepentingan untuk mengubah tata ruang dan juga dugaan aliran dana pada sejumlah anggota DPRD Bekasi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (8/1/2019).

Dia menyebut pihkanya telah mendapatkan informasi adanya dugaan pembiayaan wisata ke luar negeri untuk sejumlah anggota DPRD Bekasi beserta keluarganya. Tak hanya itu, Febri pun menyebut KPK juga telah menerima pengembalian uang dari beberapa anggota DPRD Bekasi sebesar RP 100 juta.

"Kami ingatkan, sikap koperatif ini jauh lebih baik bagi proses hukum. Karena itu, para saksi semestinya bicara terus terang saja dan jika pernah menerima sesuatu baik uang atau fasilitas agar segera mengembalikan pada KPK," jelasnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Selain Bupati Neneng, KPK juga menjerat delapan orang lainnya dalam kasus ini.


Tersangka Proyek Meikarta

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludi; Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.

Kemudian, pihak swasta bernama Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group.

Bupati Neneng dan kawan-kawan diduga menerima hadiah atau janji Rp 13 miliar terkait proyek tersebut. Diduga, realiasasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa Kepala Dinas.

Keterkaitan sejumlah dinas lantaran proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana membangun apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga tempat pendidikan. Sehingga dibutuhkan banyak perizinan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya