Liputan6.com, Garut - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut, Jawa Barat, berhasil membongkar sindikat pembobol ATM di Garut. Tiga pelaku berhasil diamankan dari total delapan pelaku. Yakni Sudrajat Macho (35) dan Edi Chandra (45), serta seorang pelaku asal Garut, Andri Akbar (28) berhasil diringkus petugas.
Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna menerangkan, dalam setiap aksinya mereka memiliki peran berbeda. Ada yang memasang alat ke bagian mulut mesin ATM agar macet. Dan ada juga yang berperan membantu korban hingga akhirnya terpedaya.
Baca Juga
Advertisement
"Jadi memang ada yang menyebar perangkap dan ada yang eksekusi," kata dia, Selasa 8 Januari 2019.
Pelaku pertama bertugas mengganjal mulut mesin ATM dengan menggunakan plastik bekas kemasan air mineral yang sudah direkayasa sedemikian rupa.
Kemudian pelaku lain mengantri dekat calon korban. Melihat kondisi korbannya yang tidak berkutik, karena kartu ATM tertelan mesin, akhirnya salah satu di antara mereka menawarkan bantuan kepada korban.
"Saat itulah pelaku minta pin korban dengan dalih merestar mesin ATM untuk mengeluarkan kartu ATM korban," papar dia.
Dengan kondisi itu, tak jarang para korban yang tengah panik langsung memberikan pin ATM kepada para pelaku. Pembobolan ATM korban pun dilakukan.
"Setelah mendapatkan pin ATM, pelaku menyarankan korban datang ke bank untuk memblokir ATM itu," ungkap Budi.
Saat itulah setelah korban pergi, para pelaku langsung membongkar mulut ATM menggunakan obeng yang sudah disiapkan, dan langsung mengambil kartu ATM korban untuk menguras isi saldo ATM milik korban.
Dalam pemeriksaan, para pelaku pembobol ATM berhasil mengambil ratusan juta rupiah dengan kerugian korban yang cukup bervariasi hanya dalam waktu dua bulan. "Yang paling tinggi itu kerugiannya mencapai Rp 152 juta," ujar Budi.
5 Pelaku Buron
Budi mengatakan, pengungkapan kasus itu berasal dari laporan Gita Fitri Fandini (23), salah satu korban pada Minggu 4 November 2018 lalu.
"Kejadiannya sekitar pukul 22.00 WIB malam, saat korban sedang mengambil uang di ATM Jalan Pembangunan," ujarnya.
Mengantongi laporan itu, anggotanya langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku, dan berhasil menangkap satu pelaku dari mereka.
"Kemudian dikembangkan dan berhasil menangkap dua pelaku lagi," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan ketiga pelaku, ada lima pelaku lainnya, yakni, Alisa asal Garut, serta tiga warga Lampung lainnya yakni Agung, Hendra, dan Kurdil. "Kita kan terus kejar kelima orang ini," ujar Budi.
Untuk mempertanggung jawabkan kelakuannya, ketiga pelaku yang berhasil diringkus terancam pasal 363 ayat 1 KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, buku tabungan, daftar laporan transkasi, lem cair, pisau cutter, gunting, potongan gergaji besi, obeng, kunci L, kikir dan perekat, tak lupa ratusan kartu ATM dari berbagai bank yang diduga milik para korban ikut diamankan.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement