Liputan6.com, Jakarta Sidang dengan agenda mediasi kasus dugaan pelanggaran Pilkada Bupati Kabupaten Bogor yang dilayangkan pasangan Jaro Ade - Inggrid Kansil (JADI) ditunda.
Pengadilan Negeri Cibinong menuda sidang hingga 29 Januari karena para pihak tergugat tidak habir. Tergugat I yakni KPU Kabupaten Bogor, Tergugat II Bawaslu Kabupaten Bogor, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bogor sebagai turut Tergugat I, Gubernur Jawa Barat sebagai turut Tergugat III dan Menteri Dalam Negeri sebagai Tergugat III tidak mengirmkan wakilnya.
Advertisement
Kuasa hukum pasangan JADI, Mahfud menjelaskan, persidangan ini bertujuan tak hanya sekadar menetapkan siapa yang menang atau kalah, tapi juga untuk membuktikan dugaan pelanggaran pada Pilkada Kabupaten Bogor 2018 yang terstruktur dan masif.
"Karena tidak mendapatkan penyelesaian dari lembaga institusi yang berwenang yaitu Mahkamah Konstitusi (MK), harus ada institusi yang menegakkan hukum dan keadilan agar pilkada terjamin kebenarannya. Jadi bukan sekadar penentuan siapa yang menang atau kalah," ujar Mahfud.
Pihaknya yakin, lembaga yang bisa memberikan keadilan ini adalah lembaga kekuasaan kehakiman yaitu Pengadilan Negeri Cibinong Bogor.
Jadi Pembelajaran
Di tempat yang sama, penggugat yakni Ade Ruhandi alias Jaro Ade menyebut langkahnya melakukan gugatan ke PN Cibinong merupakan sebuah upaya pembelajaran kepada publik.
"Yang kami lakukan adalah proses pembelajaran. Dibanding harus demonstransi dengan turun ke jalan," tegasnya.
Hal ini juga terkait dengan komitmennya untuk tetap menjaga kondusifitas di wilayah Kabupaten Bogor.
"Apalagi jelang pPileg dan plpres tahun ini yang membutuhkan suasana yang kondusif, Agar pelaksanan Pileg dan Pilpres tidak terganggu dan bisa berjalan sesuai harapan kita bersama-sama, ” ucap Jaro Ade.
saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement