Liputan6.com, Jakarta Sejumlah pelaku usaha yang tergabung dalam berbagai asosiasi menolak rencana pemberian insentif oleh pemerintah kepada Pemerintah Daerah (Pemda) yang menerbitkan Perda Larangan Penggunaan Kantong Plastik.
Pemberian insentif tersebut dinilai tidak efektif dan tidak tepat sasaran serta akan mematikan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di sektor tersebut.
Wakil Ketua Asosiasi lndustri Olefin, Aromatik dan Plastik lndonesia (Inaplas), Suhat Miyarso mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat penolakan kepada Kementerian Keuangan pada Selasa, 8 Januari 2019. Dalam surat tersebut, Inaplas menyatakan jika insentif yang diberikan kepada Pemda tidak akan menyelesaikan masalah sampah plastik.
Baca Juga
Advertisement
Menurut dia, insentif pemerintah tersebut justru akan membuat Pemda menjadi tidak kreatif dalam mencari solusi penanganan sampah termasuk sampah plastik.
“Plastik itu sebenarnya bermanfaat buat kehidupan. Ketika sudah menjadi sampah, dan mengganggu lingkungan, maka yang harus dibenahi adalah manajemen sampahnya. Bukan mematikan industri plastiknya, dengan menerbitkan perda larangan plastik,” ujar dia di Jakarta, Rabu (9/1/2019).
Inaplas mengusulkan agar insentif tersebut dicabut dan diberikan kepada pemerintah daerah yang memilih meningkatkan kinerja pengelolaan sampah. Hal ini sesuai Undang-Undang (UU) Pengelolaan Sampah Nomor 18 Tahun 2008, yang salah satunya melalui metode pilah, angkut, olah dan jual (Manajemen Sampah Zero) tanpa memberlakukan larangan pemakaian kantong belanja plastik.
"Dengan metode ini semua sampah dapat ditangani seluruhnya langsung di sumbernya, sehingga tidak diperlukan tipping fee dan tempat pemrosesan akhir. Sejumlah Pemda tersebut telah bekerja lebih keras dan lebih cerdas sehingga pantas mendapat insentif," kata dia.
Pengelolaan Sampah
Suhat menyatakan, saat ini beberapa Pemda justru memilih untuk meningkatkan kinerja pengelolaan sampah dari pada melarang penggunaan kantong belanja plastik. Diantaranya seperti Cirebon, Cilegon, Wonosobo, Tangerang, Banyumas, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Pekan Baru, Rokan Hilir, Tapanuli Tengah dan Natuna.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (ADUPI), Christine Halim mengungkapkan, seharusnya pemerintah bisa mencontoh program waste management modern yang dilakukan sejumlah negara, seperti Singapura, Hongkong dan lainnya, ketimbang melarang penggunaan kantong plastik.
Menurut dia, jika merujuk pada pengolahan sampah di negara-negara tersebut, pemerintahnya tidak dipusingkan dengan tumpukan sampah, termasuk sampah plastik yang sampai terbawa ke laut.
“Ketimbang memberikan insentif yang membuat pemda tidak kreatif, akan jauh lebih baik, insentif tersebut dialihkan untuk membuat sistem pengolahan sampah yang modern. Hal itu juga akan membantu para Pemda, yang pusing mencari lokasi penimbunan sampah,” tandas dia.
Advertisement