Liputan6.com, Jakarta Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) meminta pemerintah untuk berpihak kepada para pekerja honorer K2 terkait rencana penyelenggaraan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Rencananya dalam tahap awal, proses pendaftaran PPPK ini akan dibuka pada akhir Januari 2019.
Ketua Umum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih mengatakan selama ini pemerintah masih belum menunjukkan keberpihakan kepada para honorer K2.
"Harapan saya apabila diharuskan K2 ikut dalam P3K ini ya yang berpihaklah kepada honorer K2 tanpa dibatasi instansi dan dilakukan secara bertahap," kata Titi kepada Liputan6.com, seperti dikutip Rabu (9/1/2019).
Baca Juga
Advertisement
Dia mencontohkan salah satu kebijakan yang berpihak adalah membolehkan seluruh honorer K2 mengikuti tes seleksi PPPK. Meski status para honorer ini tidak harus langsung diangkat. Seleksi hanya bersifat pemeringkatan sesuai kompetensi.
Hasil seleksi inilah yang diharapkan Titi bisa menjadi daftar tunggu para honorer K2 untuk diangkat menjadi pegawai pemerintahan baik CPNS ataupun PPPK.
Selain itu, dia juga berharap kontrak yang diperoleh para K2 ini seumur hidup. Kalaupun ada penilaian lebih bersifat evaluasi bukan langsung pemutusan hubungan kerja
"Namun sekali lagi, daripada uang dihamburkan untuk P3K mending PNS khusus bagi honorer K2, yang katanya gajinya sama dengan PNS," tegas dia.
Titi mengaku saat ini masih ada kurang lebih 400 ribu honorer K2 sesuai data Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Kemenkeu: Anggaran untuk PPPK Tunggu Penetapan Formasi
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan pemerintah dan pemerintah daerah (Pemda) telah menyiapkan anggaran untuk pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun, besaran anggarannya akan disesuaikan dengan jumlah PPPK yang akan diangkat. Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kemenkeu, Didik Kusnaini mengatakan, pengangkatan PPPK ini merupakan program pemerintah sebagai bagian dari pengadaan ASN pada 2019.
"Pengadaan PPPK itu kan bagian dari rencana pengadaan ASN yang direncanakan oleh Kementerian PANRB. ASN ini terdiri dari PNS dan PPPK," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (9/1/2019).
Baca Juga
Dia menyatakan, berdasarkan rencana formasi, sebagian besar PPPK ini dialokasikan untuk kebutuhan di daerah. Oleh sebab itu, anggaran untuk pengadaan, gaji dan lain-lain dibebankan kepada Pemda melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Dari rencana formasi ASN, memang sebagian besar akan ditempatkan di daerah. Kalau ASN daerah, maka digaji dari APBD, kalau ASN pusat dibiayai APBN," ungkap dia.
Sementara untuk di tingkat pusat, lanjut Didik, pihaknya masih menunggu formasi resmi dari Kementerian PANRB.
"Belum tahu, tapi secara regulasi memungkinkan (untuk pemerintah pusat) khusunya untuk jabatan atau posisi yang tidak terisi PNS," kata dia.
Sementara untuk besaran anggaran yang disiapkan, Didik mengaku belum tahu secara pasti. Sebab besaran anggaran yang disiapkan baik untuk daerah maupun pusat tergantung pada jumlah PPPK yang diangkat.
"Kalau besaran anggaran untuk PPPK, tergantung pada jumlah formasi PPPK yang akan diangkat. Saat ini sedang disusun Perpres tentang jabatan yang akan diisi PPPK," tutur dia.
Advertisement