Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap Bagus Bawana Putra alias BBP, tersangka pembuat sekaligus penyebar hoaks tujuh kontainer surat suara dicoblos di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Polisi memastikan, rekaman hoaks tersebut 99 persen identik dengan suara Bagus.
"Kesamaan suara yang beredar adalah 99 persen. Jadi sangat kuat bahwa voice (rekaman suara yang viral) berasal dari tersangka BBP," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Jakarta, Rabu (9/1/2019).
Advertisement
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan menggunakan bukti ilmiah. Setidaknya ada dua metode yang dilakukan kepolisian dalam mengungkap pemilik suara rekaman hoaks tujuh kontainer surat suara dicoblos tersebut, yakni automatis dan manual.
Metode automatis adalah menguji sampel suara hoaks tujuh kontainer surat suara dicoblos dengan menyocokkan frekuensi suara dari Bagus Bawana Putra menggunakan mesin voice recognition.
Metode ini mendapati kemiripan sebesar 99,2 persen. "Very strong Identification," ujar Ahli Digital Forensik Kombes Muhammad Nuh Al Azhar.
Sementara metode manual, Nuh menuturkan, penyidik forensik mengambil empat sampel hoaks yang beredar di media sosial. Kemudian, frekuensi suara Agus Bawana Putra dicocokkan menggunakan algoritma yang dimiliki Puslabfor Polri. Hasilnya dengan metode ini pun identik.
"Jadi sangat kuat, identik empat rekaman suara ini dengan suara pembanding, hasilnya empat rekaman barang bukti identik dengan suara atas nama tersangka," kata Nuh.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Langsung Ditahan
Bagus Bawana Putra disangka sebagai pembuat sekaligus penyebar hoaks tujuh kontainer surat suara dicoblos. Dia ditangkap saat tengah bersembunyi di wilayah Sragen, Jawa Tengah.
Akibat perbuatannya itu, Bagus dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Bagus langsung ditahan polisi.
Dalam kasus hoaks ini, polisi juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya yakni HY, LS, dan J. Namun ketiga tersangka yang berperan sebagai penyebar konten hoaks tersebut tidak ditahan karena hanya dikenakan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara.
Advertisement