Terbukti Korupsi, Bupati Buton Selatan Dituntut 10 Tahun Penjara

Bupati Buton Selatan terbukti menerima potongan uang jasa proyek dari Tony Kongres alias Cucu dan Kepala Suimon Liliong alias Ceng ceng.

oleh Ahmad Akbar Fua diperbarui 09 Jan 2019, 17:02 WIB
Sidang tuntutan terhadap terdakwa korupsi Bupati Buton Selatan, Agus Feisal Hidayat di Pengadilan Tipikor Kendari Rabu (9/1/2019). (Liputan6.com/Ahmad Akbar Fua)

Liputan6.com, Buton - Terdakwa korupsi yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bupati Buton Selatan Agus Feisal Hidayat, dituntut penjara selama 10 tahun di Pengadilan Tipikor Kendari, Rabu (9/1/2019).

Agus Feisal Hidayat terbukti menerima fee atau uang jasa atas proyek pembangunan sejumlah infrastruktur di Buton Selatan sebesar Rp 578 juta dari sejumlah pengusaha asal Buton Selatan pada 2018 lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eva Yustisiana menyatakan Bupati Buton Selatan terbukti menerima potongan uang jasa proyek dari Tony Kongres alias Cucu dan Kepala Suimon Liliong alias Ceng ceng. JPU membuktikan kedua kontraktor ini menyerahkan uang jasa kepada Agus Feisal Hidayat.

Selain itu, JPU juga menuntut pengembalian ganti rugi uang negara sebesar RP 700 juta subsider hukuman penjara 2 tahun. Tuntutan lainnya, politikus asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini dicabut hak politiknya selama 5 tahun.

"Uang yang berhasil kami sita adalah Rp 205 juta sekian, ditambah Rp 256 juta," ujar Eva Yustisiana, ditemui di Pengadilan Tipikor Kendari.

Eva Yustisiana menjelaskan uang sitaan sebesar Rp 200 juta, dikembalikan pihak JPU kepada Pemda Buton Selatan. Sebab, menurut salah seorang saksi, uang sebanyak ini adalah uang perjalanan dinas milik Pemda.

"Jadi, untuk menjalankan prinsip kehati-hatian, kami mengembalikan uang ini kepada Pemda, peruntukannya kami serahkan kepada Pemda," jelasnya.

Kuasa hukum terdakwa Agus Feisal Hidayat diberikan waktu 2 minggu oleh majelis hakim mengajukan pembelaan. Ketua Majelis Hakim Khusnul K mengatakan, pleidoi bisa diajukan secara lisan dan tertulis.

"Sidang ini sebenarnya sudah terlambat, harusnya hari ini sudah sidang pembelaan," kata Khusnul K.

 


Kasus Korupsi Bupati Buton Selatan

Ilustrasi Korupsi (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Hasil penelusuran jaksa, uang jasa diduga diterima Agus Feisal karena Bupati Buton Selatan telah memuluskan beberapa proyek kepada Tony dan Simon melalui intervensi terhadap proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Selatan.

Awal kasus dimulai pada 2017, saat Agus Feisal ikut Pilkada Buton Selatan. Tony diketahui menjadi tim sukses Agus Feisal. Begitu Agus menang dan dilantik menjadi Bupati Buton Selatan, Tony diberikan jatah atas proyek-proyek.

Misalnya, proyek rehabilitasi rumah jabatan Wakil Bupati Buton Selatan tahap II dengan nilai kontrak Rp 1,3 miliar dan proyek rehabilitasi proyek rumah tersebut. Selain itu, ada juga proyek Pembangunan Puskesmas Siompu Barat, Kecamatan Siompu Barat dengan nilai kontrak Rp 1,1 miliar.

Dalam penelusuran jaksa, sebagai kompensasi atas pemberian jatah proyek tersebut, Agus mendapatkan uang dari Tony dan Simon yang mengerjakan proyek itu.

Agus Feisal didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

 

Simak video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya