Liputan6.com, Surabaya - Kejaksaan Negeri Surabaya mengeksekusi terpidana Wisnu Wardhana dalam kasus korupsi pelepasan aset Badan Usaha Milik Daerah Jawa Timur saat menjabat sebagai Kepala Biro Aset dan Ketua Tim Penjualan Aset PT Panca Wira Usaha.
"Dieksekusi tadi pagi sekitar pukul 06.30 WIB. Eksekusi dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Surabaya Mohammad Teguh Darmawan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) Richard Marpaung saat dikonfirmasi di Surabaya, Rabu, (9/1/2018) seperti dikutip Antara.
Advertisement
Proses eksekusi dilakukan secara paksa oleh Tim Intelijen dan Pidana Khusus Kejari Surabaya saat melintas mengendarai mobil di Jalan Raya Kenjeran Surabaya.
Richard menyebut Wisnu Wardhana, yang pernah menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya periode 2009-2014, sempat melakukan perlawanan dengan menabrakkan mobil nomor polisi M 1732 HG yang dikendarainya kepada petugas yang mencoba mengadangnya menggunakan sepeda motor.
"Sepeda motor itu memang digunakan petugas untuk mengadang laju kendaraan terpidana Wisnu Wardhana, eh ditabrak juga," katanya. Petugas kejaksaan yang ditabrak diinformasikan hanya mengalami luka ringan.
"Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1085 K/Pid.sus/2018 tanggal 24 September 2018," ujar Richard.
Putusan Mahkamah Agung
Dalam putusan itu, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar 200 juta subsider enam bulan penjara, serta mewajibkan Wisnu Wardhana membayar uang pengganti sebesar Rp1.566.150.733, subsider tiga tahun penjara.
Putusan Mahkamah Agung tersebut jauh lebih berat dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada April 2017 lalu yang memvonis Wisnu 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, serta uang pengganti senilai Rp1,5 miliar. Sedangkan Pengadilan Tinggi Jawa Timur malah hanya menjatuhkan vonis satu tahun penjara.
Dalam perkara tersebut Mahkamah Agung menyatakan Wisnu terbukti secara bersama-sama melakukan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp11 miliar atas pelepasan aset BUMD Jatim di wilayah Kediri dan Tulungagung pada 2013.
Perkara ini sebelumnya juga telah menyeret Direktur Utama PT PWU Dahlan Iskan yang oleh Pengadilan Tipikor Surabaya pernah divonis dua tahun penjara dan denda Rp200 juta. Dahlan Iskan yang menjalani tahanan kota kemudian dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Timur.
Kejati Jatim telah mengajukan kasasi atas perkara yang menjerat mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara itu dan saat ini masih sedang menunggu putusan Mahkamah Agung.
Advertisement