Liputan6.com, Jakarta - Pengacara produser film kondang Harvey Weinstein, menyampaikan pada Selasa (8/1/2019) bahwa kliennya akan menjalani proses persidangan di Manhattan pada 6 Mei 2019 mendatang. Weinstein dituduh melakukan pelecehan seksual kepada dua perempuan.
Seperti dikutip Reuters, Harvey Weinstein dituduh memaksa seorang perempuan melakukan seks oral pada Juli 2006 dan melecehkan perempuan lainnya pada Maret 2013.
Baca Juga
Advertisement
Weinstein menghadapi lima tuduhan termasuk pemerkosaan. Bila terbukti bersalah akan menghadapi hukuman seumur hidup di penjara.
Lebih dari 70 perempuan yang terdiri dari aktris muda, menuduh Harvey Weinstein (66) melakukan pelecehan seksual beberapa dekade belakangan. Skandal itu mencetuskan gerakan #MeToo di mana ratusan perempuan buka mulut soal pria berkuasa yang melakukan pelecehan seksual di dunia hiburan, politik, dan bidang lain.
Membantah Semua Tuduhan
Harvey Weinstein yang menyatakan tidak bersalah setelah ditangkap Mei lalu, telah membantah semua tuduhan. Ia mengatakan semua kejadian itu atas dasar kesepakatan kedua belah pihak, tanpa paksaan.
Pengacara Weinstein, Benjamin Brafman, membenarkan jadwal persidangan seperti dikonfirmasi lewat sebuah surel, Selasa.
Weinstein dijadwalkan kembali ke pengadilan untuk konferensi praperadilan pada 7 Maret 2019.
(Antaranews.com)
Advertisement