FOTO: Putusan Bawaslu Terkait Gugatan OSO ke KPU

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan OSO tetap harus mundur sebagai pengurus Partai Hanura jika kembali lolos sebagai anggota DPD periode 2019-2024.

oleh Johan Fatzry diperbarui 09 Jan 2019, 17:26 WIB
Putusan Bawaslu Terkait Gugatan OSO ke KPU
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan OSO tetap harus mundur sebagai pengurus Partai Hanura jika kembali lolos sebagai anggota DPD periode 2019-2024.
Ketua Bawaslu Abhan memimpin sidang Putusan Gugatan Oesman Sapta Odang terhadap KPU, Jakarta, Rabu (9/1). Bawaslu memutuskan OSO harus mundur sebagai pengurus Partai Hanura jika kembali lolos sebagai anggota DPD 2019-2024. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Suasana sidang Putusan Gugatan Oesman Sapta Odang terhadap KPU di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (9/1). Bawaslu memutuskan OSO harus mundur sebagai pengurus Partai Hanura jika kembali lolos sebagai anggota DPD periode 2019-2024. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Suasana sidang Putusan Gugatan Oesman Sapta Odang terhadap KPU di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (9/1). Bawaslu memutuskan OSO harus mundur sebagai pengurus Partai Hanura jika kembali lolos sebagai anggota DPD periode 2019-2024. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Ketua Bawaslu Abhan bersama empat Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar, Mochammad Afifuddin, Ratna Dewi Pettalolo, dan Rahmat Bagja saat memimpin sidang Putusan Gugatan Oesman Sapta ODang terhadap KPU, Jakarta, Rabu (9/1). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Ketua Bawaslu Abhan bersama empat Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar, Mochammad Afifuddin, Ratna Dewi Pettalolo, dan Rahmat Bagja saat memimpin sidang Putusan Gugatan Oesman Sapta ODang terhadap KPU, Jakarta, Rabu (9/1). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Ketua Bawaslu Abhan usai memimpin sidang Putusan Gugatan Oesman Sapta Odang terhadap KPU, Jakarta, Rabu (9/1). Bawaslu memutuskan OSO harus mundur sebagai pengurus Partai Hanura jika kembali lolos sebagai anggota DPD 2019-2024.(Liputan6.com/Johan Tallo)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya