Ketua Bawaslu Abhan memimpin sidang Putusan Gugatan Oesman Sapta Odang terhadap KPU, Jakarta, Rabu (9/1). Bawaslu memutuskan OSO harus mundur sebagai pengurus Partai Hanura jika kembali lolos sebagai anggota DPD 2019-2024. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Suasana sidang Putusan Gugatan Oesman Sapta Odang terhadap KPU di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (9/1). Bawaslu memutuskan OSO harus mundur sebagai pengurus Partai Hanura jika kembali lolos sebagai anggota DPD periode 2019-2024. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Suasana sidang Putusan Gugatan Oesman Sapta Odang terhadap KPU di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (9/1). Bawaslu memutuskan OSO harus mundur sebagai pengurus Partai Hanura jika kembali lolos sebagai anggota DPD periode 2019-2024. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Ketua Bawaslu Abhan bersama empat Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar, Mochammad Afifuddin, Ratna Dewi Pettalolo, dan Rahmat Bagja saat memimpin sidang Putusan Gugatan Oesman Sapta ODang terhadap KPU, Jakarta, Rabu (9/1). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Ketua Bawaslu Abhan bersama empat Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar, Mochammad Afifuddin, Ratna Dewi Pettalolo, dan Rahmat Bagja saat memimpin sidang Putusan Gugatan Oesman Sapta ODang terhadap KPU, Jakarta, Rabu (9/1). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Ketua Bawaslu Abhan usai memimpin sidang Putusan Gugatan Oesman Sapta Odang terhadap KPU, Jakarta, Rabu (9/1). Bawaslu memutuskan OSO harus mundur sebagai pengurus Partai Hanura jika kembali lolos sebagai anggota DPD 2019-2024.(Liputan6.com/Johan Tallo)