Jadi Calon Anggota DPD, OSO Wajib Mundur dari Pengurus Parpol Jika Terpilih

Putusan Bawaslu dibacakan menyusul hasil putusan gugatan OSO ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Jan 2019, 17:39 WIB
Ketua Bawaslu Abhan bersama empat Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar, Mochammad Afifuddin, Ratna Dewi Pettalolo, dan Rahmat Bagja saat memimpin sidang Putusan Gugatan Oesman Sapta ODang terhadap KPU, Jakarta, Rabu (9/1). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meloloskan Oesman Sapta Odang (OSO) masuk daftar calon tetap anggota DPD tahun 2019. Kendati demikian, OSO diwajibkan mundur sebagai pengurus partai politik.

"Memerintahkan kepada terlapor (Komisi Pemilihan Umum) untuk menetapkan Dr H Oesman Sapta Odang sebagai calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) apabila mengundurkan diri sebagai pengurus partai politik paling lambat satu hari sebelum penetapan calon terpilih anggota DPD," ucap Ketua Majelis Pemeriksa, Abhan saat membacakan putusan di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (9/1).

Dalam putusan itu Abhan melanjutkan jika Ketua Umum Partai Hanura itu tidak mundur dari jabatannya di partai politik maka KPU diperintahkan tidak mencantumkan nama OSO sebagai daftar calon tetap anggota DPD paling lambat satu hari sebelum penetapan calon terpilih.

"Memerintahkan kepada terlapor (KPU) untuk tidak menetapkan Dr H Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai calon terpilih pada pemilu 2019 apabila tidak mengundurkan diri sebagai pengurus partai politik paling lambat satu hari sebelum penetapan calon terpilih anggora DPD," kata Abhan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Putusan Bawaslu

Putusan Bawaslu dibacakan menyusul hasil putusan gugatan OSO ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Oso mengajukan gugatan karena KPU tidak memasukan namanya ke dalam daftar calon anggota DPD. KPU pun mengirimkan surat kepada OSO agar segera mundur dari jabatan politiknya jika ingin masuk ke DCT.

Sikap KPU dikuatkan dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang melarang ketua umum partai politik mana pun rangkap jabatan sebagai anggota DPD.

Pandangan tersebut bertolak belakang dengan OSO yang menganggap surat dari KPU bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung bernomor 65/P/U/2018 tanggal 25 Oktober 2018 yang menyatakan putusan MK baru berlaku pada Pemilu 2024. Putusan MA itu diperkuat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-Jakarta tanggal 14 November 2018.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya