KPU Sebut Tak Ada Niat Hambat OSO Maju Caleg DPD

Kata dia, selama ini KPU hanya menjalani pekerjaanya sesuai perintah undang-undang.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Jan 2019, 01:02 WIB
Ketua Bawaslu Abhan bersama empat Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar, Mochammad Afifuddin, Ratna Dewi Pettalolo, dan Rahmat Bagja saat memimpin sidang Putusan Gugatan Oesman Sapta ODang terhadap KPU, Jakarta, Rabu (9/1). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menegaskan, pihaknya tidak pernah berniat menghambat  pencalonan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) di jalur independen (DPD). Kata dia, selama ini KPU hanya menjalani pekerjaanya sesuai perintah undang-undang.

"Saya ingin menyampaikan bahwa KPU tidak menghambat. Sebetulnya Semua produk hukum, semua putusan hukum, kami jalankan," kata Arief dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/1/2019).

Diketahui, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah membuat putusan terkait nasib pencalonan OSO sebagai caleg DPD. Hasilnya, pria yang masih menjabat sebagai Ketua DPD ini diperboleh masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) caleg DPD. Namun OSO diwajibkan mundur dari jabatan Ketua Umum Partai Hanura jika terpilih sebagai caleg.

Terkait hal itu, Arief mengatakan pihaknya akan segera menggelar rapat pleno untuk membahas putusan dari Bawaslu itu. Tentunya setelah menerima salinan putusan resmi dari Bawaslu.

"Ya nanti, saya, tadi kan Pak Hashim yang hadir. Nanti saya akan minta dulu reportnya bagaimana, salinan putusannya kami terima dulu seperti ini, baru kemudian kami rapatkan, terus ambil keputusan," ungkapnya.

Tambahnya, KPU memiliki batas waktu untuk memberi putusan terkait masalah OSO. Batas waktu untuk menindaklanjuti putusan Bawaslu selama tiga hari

"Kalau saya mendengar laporan sementaranya kan tiga hari. Dalam tiga hari nanti kita akan putuskan," ucapnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya