Temuan ICW soal Klub Golfer Penyumbang Dana Kampanye Jokowi-Ma'ruf, Ini Kata TKN

Temuan muncul berdasarkan data yang dihimpun ICW. Data tersebut menunjukkan terdapat perusahaan dengan nama PT TBIG dan PT TRG.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Jan 2019, 09:58 WIB
Pasangan capres-cawapres Joko Widodo (kiri) dan Ma'ruf Amin (kanan) menunjukkan nomor urut peserta Pemilu 2019 di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (21/9). Pasangan Jokowi-Ma'ruf mendapatkan nomor urut 01. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga, Perkumpulan Golfer TBIG dan TRG yang menyumbang dana kampanye pihak ketiga terbesar. Perkumpulan ini diduga menampung uang dari berbagai pihak.

Hal tersebut disampaikan Peneliti Hukum pada Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Donal Fariz dalam diskusi bertajuk "Analisis Laporan Dana Kampanye Pasangan Calon Pilpres 2019'.

"Kami menduga dari sumbangan ini bertujuan untuk mengakomodasi penyumbang yang tidak diketahui identitasnya," ujar Donal di Kalibata, Jakarta, Rabu (9/1/2019).

Temuan muncul berdasarkan data yang dihimpun ICW. Data tersebut menunjukkan terdapat perusahaan dengan nama PT TBIG dan PT TRG yang sahamnya dimiliki Wahyu Sakti Trenggono, Bendahara Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf.

Dari rilis yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang dana kampanye, 80 persen penyumbang perseorangan Jokowi-Ma'ruf tidak terbukti. Sedangkan Perkumpulan Golfer menjadi penyumbang dana dari pihak ketiga terbesar dengan total Rp 19 miliar dari 112 transaksi.

Soal maksimal suntikan dana, KPU menetapkan untuk Badan Hukum Usaha atau corporate menyumbang paling banyak Rp 25 miliar. Sedangkan untuk perseorangan sebanyak Rp 2,5 miliar.

ICW menduga, Perkumpulan Golfer bisa saja merupakan wadah dana bagi perorangan. 

"Siapa penyumbang atau dari mana asal dana kelompok Perkumpulan Golfer. Apabila perseorangan, mengapa tidak dilaporkan sebagai sumbangan perseorangan? Apabila perusahaan, mengapa tidak dilapokan atas nama perusahaan?" katanya mempertanyakan.


Tanggapan TKN

Bendahara Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, Wahyu Sakti Trenggono mengungkapkan, sumbangan dana ke pasangan nomor urut 01 sudah sesuai aturan KPU.

Pasalnya, pihak-pihak yang menyumbang tersebut jelas ada namanya dan ada yang meminta diwakilkan saja.

Dia juga menerangkan, bantuan itu juga tidak semuanya berbentuk uang kontan alias cash. Tapi ada yang in kind.

"Itu seusai dengan peraturan KPU. Kalau orang ngasih sumbangannya itu tidak dalam bentuk cash tapi in kind. Kalau banyak itu bisa diwakili. Kan saya bisa bilang, perkumpulan olahraga ini. Ini berasal dari golf, kan ada kontraktor. Kan bisa diwakili. Bayangin tanggal 31 hari libur, kan kita melaporkan sampai 31. Tanggal 31 bank libur, tanggal 1 itu libur. Kita sampai pagi beresin itu. Dan itu menurut peraturan KPU bisa diwakilkan. Jadi bukan badan hukum," ucap Wahyu di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (10/1/2019).

Ia menegaskan, TKN membuka diri terkait temuan ICW. "Kalau ICW mau ketemu, bisa, kita enggak ada nutup-nutupin," ucap Wahyu di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (11/1/2019).

Dia menerangkan, apa yang disampaikan ICW dianggap sebagai masukan. Agar ke depan lebih benar. "Bagus juga, jadi lebih benar. Nanti kita lihat," jelas Wahyu.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya