Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis situs Data Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019. Agar tak terjadi masalah pada saat hari pemilihan, masyarakat diminta memeriksa terlebih dahulu apakah sudah terdaftar dengan benar pada laman https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/.
Pada situs tersebut, terdapat nama dan nomor induk kependudukan (NIK) yang harus diisi sesuai KTP. Kemudian, tekan tombol "cari" untuk mengetahui apakah sudah terdaftar.
Advertisement
Jika sudah terdaftar, maka akan muncul nama, jenis kelamin, lokasi pemilihan dan TPS tempat memilih.
Namun, jika belum terdaftar atau terjadi masalah maka akan muncul tulisan "Alert! ANDA BELUM TERDAFTAR ATAU KOMBINASI NIK DAN NAMA SALAH."
Jika terjadi masalah atau belum terdaftar di DPT Pemilu 2019, dapat langsung melapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan membawa fotocopy e-KTP dan kartu keluarga.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
185 Juta Pemilih
KPU merilis total pemilih tetap untuk Pemilu 2019 tercatat 185 juta lebih pemilih. "Rekap berdasarkan berita acara penetapan DPT di 514 Kabupaten/Kota pada 34 provinsi jumlah TPS sebanyak 801.291 dan jumlah pemilih sebanyak 185.994.249," kata Komisioner KPU Viryan Aziz beberapa waktu lalu.
Viryan mengatakan jumlah ini telah mencakup seluruh pemilih di kabupaten/kota. Ia mengatakan hasil DPT ini juga telah dipasang di seluruh kantor kelurahan.
Advertisement