Liputan6.com, Jakarta - Diringkusnya Bagus Bawana Putra alias BBP, tersangka pembuat hoaks tujuh kontainer surat suara dicoblos di Tanjung Priok, mencuri perhatian warganet di dunia maya.
Tak tanggung-tanggung, Bagus bahkan terancam hukuman 10 tahun penjara akibat perbuatannya tersebut.
Baca Juga
Advertisement
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 14 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (9/1/2019).
Terungkapnya Bagus sebagai tersangka pembuat hoaks 7 kontainer surat suara, memicu berbagai respons warganet.
Menurut pantauan Tekno Liputan6.com, di Twitter, kebanyakan cuitan dibombardir ke Bagus karena dirinya telah menjadi dalang di balik peristiwa tersebut.
Lebih lengkap, kamu bisa intip deretan cuitan yang dilayangkan berikut ini.
3 Tersangka Lain
Polisi sebelumnya juga menangkap tiga orang tersangka yang berperan sebagai penyebar kontan hoaks tersebut.
Namun ketiga tersangka yakni HY, LS, dan J tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.
Sementara tersangka BBP dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. Selain itu, BBP juga dinilai tidak kooperatif karena berusaha menghilangkan barang bukti dan sempat melarikan diri.
Advertisement
Rekaman Suara Identik
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan menggunakan bukti ilmiah. Setidaknya ada dua metode yang dilakukan kepolisian dalam mengungkap pemilik suara rekaman hoaks tujuh kontainer surat suara dicoblos tersebut, yakni automatis dan manual.
Metode automatis adalah menguji sampel suara hoaks tujuh kontainer surat suara dicoblosdengan menyocokkan frekuensi suara dari Bagus Bawana Putra menggunakan mesin voice recognition.
Metode ini mendapati kemiripan sebesar 99,2 persen. "Very strong Identification," ujar Ahli Digital Forensik Kombes Muhammad Nuh Al Azhar.
Sementara metode manual, Nuh menuturkan, penyidik forensik mengambil empat sampel hoaks yang beredar di media sosial. Kemudian, frekuensi suara Agus Bawana Putra dicocokkan menggunakan algoritma yang dimiliki Puslabfor Polri. Hasilnya dengan metode ini pun identik.
"Jadi sangat kuat, identik empat rekaman suara ini dengan suara pembanding, hasilnya empat rekaman barang bukti identik dengan suara atas nama tersangka," kata Nuh.
(Jek/Isk)
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: