Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyatakan, pemerintah saat ini masih merumuskan total formasi yang akan dibuka pada perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Adapun secara target awal, seleksi PPPK dijadwalkan akan dimulai pada pekan keempat atau akhir Januari 2019.
Baca Juga
Advertisement
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Mudzakir mengatakan, sistem seleksi PPPK ini bertujuan memberi kesempatan kepada tenaga honorer atau profesional yang telah melampaui batas usia pelamar PNS untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"PPPK dimaksudkan untuk rekrut profesional yang bersedia bekerja dalam perjanjian kerja dengan masa kerja tertentu. Untuk menjadi ASN, bekerja untuk negara," kata dia saat berbincang dengan Liputan6.com, Jumat (11/1/2019).
Mudzakir pun berharap, target waktu perekrutan PPPK ini dapat terlaksana sesuai dengan jadwal pada akhir bulan ini. Namun, ia menambahkan, pemerintah masih merumuskan berapa jumlah formasi yang akan dibuka dalam masa seleksi nanti.
"Semua masih dalam pembahasan," ucap Mudzakir.
Lebih lanjut, dia juga menyampaikan, posisi tenaga PPPK selaku ASN bakal setara dengan PNS, yakni mendapatkan gaji dan tunjangan yang sama, hingga fasilitas lainnya seperti jaminan kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja.
Kendati demikian, PPPK tidak akan mendapat tunjangan pensiun kecuali jika yang bersangkutan mau mengelolanya secara mandiri kepada PT Taspen, dengan kesepakatan gajinya mau dipotong.
"Bisa dikatakan begitu, (PNS dan PPPK) hampir mirip. Hanya PPPK tidak ada uang pensiun, kecuali mengambil asuransi pensiun," pungkas dia.
Cek Rincian Gaji dan Tunjangan PPPK, Setara dengan PNS?
Seleksi PPPK rencananya akan segera dibuka di akhir Januari. PPPK memberi kesempatan pada publik untuk mengabdi seperti PNS.
PPPK membuka lowongan untuk Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT). Dijelaskan JPT utama dan madya tertentu memiliki batas kerja paling lama lima tahun.
Lewat PPPK, para pegawai honorer dan profesional lainnya bisa berkesempatan bekerja di kementerian dan lembaga pemerintah.
Baca Juga
Bagaimana dengan gaji dan cuti PPPK? Berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018, dijelaskan bahwa gaji PPPK akan sesuai dengan PNS.
Dalam Bab V Penggajian dan Tunjangan Pasal 38, disebutkan bahwa gaji dan tunjangan PPPK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi PNS.
Lebih lanjut, pada Bab X Perlindungan pasal 75, pemerintah wajib memberikan jaminan hari tua, kesehatan, kematian, dan bantuan hukum sesuai sistem jaminan sosial nasional bagi PPPK.
Untuk cuti, pada Bab XI Pasal 77, PPPK berhak mendapatkan cuti tahunan (12 hari), cuti sakit (tergantung penyakit), cuti melahirkan (3 bulan), dan cuti bersama.
Khusus cuti tahunan selama 12 hari, itu akan menjadi hak pegawai PPPK setelah bekerja selama 1 tahun secara terus menerus, kecuali bila ada kondisi darurat (seperti kematian anggota keluarga) sebelum masa kerja 1 tahun.
Advertisement