Liputan6.com, Jakarta - Di Indonesia, para ibu bekerja umumnya mendapatkan cuti melahirkan selama tiga bulan. Namun sebuah gebrakan baru-baru ini dilakukan CIMB Group Holdings Bhd, dengan memberikan cuti berbayar selama 6 bulan bagi karyawannya yang baru melahirkan anak pertama.
Melansir laman Business Insider, Selasa (8/1/2019), aturan tersebut mulai diberlakukan pada 1 Januari 2019. Para karyawan yang memenuhi syarat dapat mulai menggunakan hak cuti mereka paling cepat 30 hari sebelum tanggal perkiraan lahir.
Advertisement
Di bawah program tersebut, para karyawan juga dapat mengajukan tambahan cuti selama enam bulan berikutnya. Namun, selama masa cuti melahirkan tambahan tersebut, karyawan tersebut tidak akan mendapatkan gaji bulanan seperti biasa.
Pada 2017, perusahaan perbankan itu juga pernah meluncurkan program cuti 1 bulan bagi karyawan pria yang baru memiliki anak pertama.
"Ini merupakan pendekatan menyeluruh dari pengelolaan sumber daya manusia di perusahaan kami. Yakni dengan mengatur kebutuhan karyawan yang berbeda di setiap fase kehidupan pribadinya," terang Chief People Officer CIMB Group Datuk Hamidah Naziadin.
Lebih lanjut ia menerangkan, pihaknya terus berupaya untuk meningkatkan budaya parenting bagi keluarga muda di lingkungan kerjanya. Menurutnya, perusahaan akan terus mencari tahu kebutuhan karyawan dan kemungkinan keuntungan-keuntungan yang dapat diperoleh pegawai perusahaan.
Simak video pilihan di bawah ini:
Negara Ini Berikan Cuti Tahunan Paling Sedikit di Dunia
Advertisement