LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan

Bunga penjaminan simpanan LPS naik dengan mempertimbangkan suku bunga simpanan perbankan yang masih menunjukkan tren meningkat.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Jan 2019, 15:31 WIB
Konpres LPS. Foto: Merdeka.com/Yayu Agustini Rahayu

Liputan6.com, Jakarta - Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menaikkan suku bunga penjaminan Rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum serta untuk simpanan dalam Rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah menyebutkan, kenaikkan bunga penjamin simpanan sebesar 0,25 persen atau 25 basis poin (bps). Untuk bunga penjaminan rupiah menjadi 7 persen dari sebelumnya 6,75 persen. Kemudian untuk valas 2,25 persen dari sebelumnya 2 persen dan untuk simpanan Rupiah BPR 9,5 persen dari sebelumnya 9,25 persen.

"Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku untuk periode tanggal 13 Januari 2019 sampai 14 Mei 2019," kata Halim dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (10/1/2019).

Kenaikan tersebut juga mempertimbangkan suku bunga simpanan perbankan yang masih menunjukkan tren meningkat sebagai respons kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) sepanjang Mei-November 2018.

"Kemudian saat ini kondisi likuiditas relatif terjaga. Namun terdapat risiko pengetatan yang berasal dari pertumbuhan kredit yang melampaui pertumbuhan dana pihak ketiga," ujarnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Sistem Keuangan Terjaga

Menteri Keuangan Sri Mulyani, (kedua kiri) didampingi Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Gubernur BI Perry Warjiyo dan Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah saat konpers hasil rapat KSSK, Jakarta Selasa (31/7). (Merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Dia menambahkan, kondisi stabilitas sistem keuangan (SSK) berada dalam kondisi terjaga dengan baik di tengah mulai meredanya tekanan yang berasal dari depresiasi nilai tukar dan pasar keuangan.

"Mempertimbangkan bahwa proses penyesuaian atas kenaikan suku bunga simpanan di perbankan masih terus berlangsung, maka LPS akan melakukan pemantauan terhadap perkembangan data suku bunga simpanan perbankan dan melakukan evaluasi yang berkesinambungan," dia menambahkan.

Selanjutnya, LPS akan melakukan penyesuaian terhadap kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan sesuai dengan perkembangan suku bunga simpanan perbankan dan hasil evaluasi atas perkembangan kondisi ekonomi serta stabilitas sistem keuangan.

Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.

Reporter: Yayu Agustini Rahayu

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya