Liputan6.com, Jakarta Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud Md menganggap kabar akan terbitnya kembali Obor Rakyat tidak menjadi masalah. Namun, tentu isinya nanti haruslah sesuai fakta dan tidak lagi menyebarkan berita bohong.
Bila terbukti isinya kembali berbohong, maka si penerbit bisa ditangkap dan barangnya disita.
Advertisement
"Kalau hanya meminjam nama karena nama Obor Rakyat itu belum pernah dilarang sebagai nama, lalu sekarang diterbitkan lagi isinya benar, menurut saya tidak apa-apa," jelas Mahfud MD di Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Kamis (10/1).
Namun, karena namanya Obor Rakyat, maka patut dicurigai kemungkinan adanya kecenderungan untuk memojokkan seseorang.
Sehingga, penerbitan ini dikatakan Mahfud harus diawasi sejak sekarang.
Menurutnya, terbitnya kembali Obor Rakyat kemungkinan karena motivasi adanya Pemilu.
"Tetapi apapun motivasinya, apa karena Pemilu atau karena apa, kalau itu hoaks ya harus ditangkap oleh polisi, karena polisi itu punya cara untuk menemukan dan punya teknik untuk menggali subtansi apakah ini hoaks atau tidak. Punya teknologi untuk menemukan caranya," tandasnya.