Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengonfirmasi infografis yang beredar dengan memuat logo Kemkominfo yang berisi daftar gim diblokir pada 31 Januari 2019.
Dalam keterangan resminya, Kamis (10/1/2019), Kemkominfo menyebut, infografis tersebut adalah hoaks.
Baca Juga
Advertisement
Dalam infografis yang beredar, terdapat 10 nama permainan elektronik yang diblokir Kemkominfo. Ke-10 gim tersebut antara lain adalah: PUBG, Free Fire, Rules of Survival, Fortnite, Creative Destruction, Cross Fire: Legends, Arena of Valor, Point Blank Offline, dan Grand Theft Auto V.
"Kemkoinfo menegaskan bahwa informasi itu tidak benar atau hoaks," kata Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo Ferdinandus Setu dalam keterangannya.
Masih dalam pernyataannya, pria yang karib disapa Nando ini menyebut, sebelumnya di tahun 2015 dan 2016 pernah beredar informasi yang hampir sama dan mengaitkan informasi tersebut berasal dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dan Kemkominfo.
"Kemkominfo menegaskan, bahwa perlindungan terhadap masyarakat dalam penggunaan produk permainan interaktif elektronik memang menjadi perhatian pemerintah," tuturnya.
Permenkominfo Tentang Usia
Sekadar informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Elektronik, Kemkominfo mengembangkan klasifikasi membagi ketentuan penggunaan berdasarkan kategori konten dan kelompok usia pengguna.
Adapun pembagian kelompok usia terdiri dari lima kelompok, yaitu (1) kelompok usia 3 tahun atau lebih, (2) kelompok usia 7 tahun atau lebih, (3) kelompok usia 13 tahun atau lebih, (4) kelompok usia 18 tahun atau lebih, dan (5) kelompok semua usia.
"Setiap kategori kelompok usia memiliki kriteria konten masing-masing. Adapun konten yang berkaitan dengan kekerasan hanya diperbolehkan untuk permainan elektronik untuk kategori usia 13 tahun ke atas dengan batasan tertentu," kata Nando.
Sementara, bagi kelompok usia di bawah 13 tahun, tidak diperbolehkan adanya aksi atau tindakan kekerasan.
Dalam Peraturan Menteri Kominfo yang telah berlaku sejak 15 Juli 2016 itu, disebutkan juga bahwa masyarakat atau pengguna dapat menyampaikan pengaduan atas hasil klasifikasi.
Adapun daftar klasifikasi dan media pengaduan bisa diakses melalui igrs.id.
(Tin/Isk)
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Advertisement