Liputan6.com, Jakarta Artis Roro Fitria sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Namun, banding tersebut ditolak dan dirinya pun tetap dihukum 4 tahun penjara dalam kasus narkoba.
Roro Fitria dihukum penjara 4 tahun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 18 September 2018 lalu. Pengadilan Tinggi Jakarta pun menguatkan putusan dari PN Jakarta Selatan.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 740/ Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Sel. tanggal 18 Oktober 2018 yang dimintakan banding tersebut," bunyi kasus Roro Fitria seperti tulis website Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (10/1/2019).
Baca Juga
Advertisement
Menguatkan
Duduk sebagai ketua majelis Imam Sungudi, dengan anggota Achmad Yusak dan Haryono.
"Pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya telah berdasarkan alasan yang tepat dan benar menurut hukum, sehingga pertimbangan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut dijadikan sebagai pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Banding dalam memutus perkara ini di tingkat banding," ucap majelis.
Advertisement
Kasus
Kasus narkoba Roro Fitria sendiri berawal saat dirinya memesan narkoba pada Februari 2018. Roro Fitria memesan narkoba kepada seorang bandar, kemudian mentransfer uang sebesar Rp 5 juta.
Paket narkoba berbentuk sabu itu diantar menggunakan jasa ojek online. Hal itu untuk mengelabui petugas. Ternyata gerak-geriknya sudah dipantau anggota Polda Metro Jaya dan Roro Fitria pun ditangkap.