FOTO: Mangkir Dua Kali, Eks Anggota DPRD Sumut Menyerahkan Diri

Ferry Suando Tanuray ditetapkan sebagai tersangka dan DPO oleh KPK terkait dugaan menerima suap menyetujui laporan pertanggungjawaban APBD 2012 dan pengesahan perubahan APBD 2013, 2014 dan 2015 oleh mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

oleh Johan Fatzry diperbarui 11 Jan 2019, 14:00 WIB
Mangkir Dua Kali, Eks Anggota DPRD Sumut Menyerahkan Diri
Ferry Suando Tanuray ditetapkan sebagai tersangka dan DPO oleh KPK terkait dugaan menerima suap menyetujui laporan pertanggungjawaban APBD 2012 dan pengesahan perubahan APBD 2013, 2014 dan 2015 oleh mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
Mantan anggota DPRD Sumut, Ferry Suando Tanuray Kaban menunggu akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik di gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/1). Ferry menyerahkan diri di Polsek Gading Serpong, Tangerang Selatan. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Ferry Suando Tanuray Kaban menunggu pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/1). Ferry ditetapkan sebagai tersangka dan DPO oleh KPK terkait dugaan menerima suap menyetujui laporan pertanggungjawaban APBD 2012. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Ferry Suando Tanuray Kaban bersiap menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Jakarta, Jumat (11/1). Ferry diperiksa terkait pengesahan perubahan APBD 2013, 2014 dan 2015 oleh mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Mantan anggota DPRD Sumut, Ferry Suando Tanuray Kaban menunggu di lobi KPK, Jakarta, Jumat (11/1). Ferry masuk DPO sejak 28 September 2018. Dia mangkir dua kali dari panggilan penyidik pada 14 Agustus dan 21 Agustus 2018. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya