Liputan6.com, Jakarta - Komisioner KPU RI Hasyim Asy’ari menjelaskan alasan penolakan revisi visi-misi paslon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Ia menyebut perkara visi-misi harus selesai sebelum masa kampanye dimulai.
Sebab, kampanye adalah penjabaran atau penyampaian visi-misi paslon ke masyarakat. Adapun kampanye capres-cawapres telah dimulai sejak September 2018 lalu.
Advertisement
"(Tim) diberi kesempatan memperbaharui memperbaiki visi-misi, sampai kapan? Sampai sebelum memasuki tahapan kampanye. Karena apa? Kampanye adalah penyampaian visi-misi program kan," kata Hasyim di Gedung KPU RI, Jumat (11/1/2019).
Menurut Hasyim, apabila visi-misi berubah-ubah saat kampanye sudah berjalan, maka hal itu akan menimbulkan masalah.
"Kampanye kan penyampaian visi misi, kalau kemudian itu berubah-ubah kan itu kemudian itu jadi problem," ucapnya.
Hasyim memastikan syarat batas waktu perubahan maupun perbaikan visi-misi sebelum masa kampanye tertera dalam peraturan KPU maupun undang-undang.
"Ada aturannya di UU juga ada salah safu syarat calon mendaftar adalag naskah dokumen visi-misi program, artinya ketika mendaftar harus terpenuhi," tandasnya.
Tolak Permintaan Prabowo-Sandiaga
Sebelumnya, Ketua KPU RI Arief Budiman menyatakan KPU sudah tidak menerima lagi dokumen di luar masa pendaftaran capres-cawapres, termasuk dokumen perubahan visi-misi Paslon Prabowo-Sandiaga.
Arief menyebut KPU sudah menjelaskan hal tersebut ke timses Prabowo-Sandiaga. "Kita sudah jelaskan ke mereka bahwa visi misi itu kan bagian dri dokumen yang diserahkan pada pendaftaran. KPU kan dilarang menerima dokumen di luar masa pendaftaran," kata Arief di Gedung KPU RI, Jumat (11/1/2019).
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement