Praktik Terapi Ilegal 20 Turis Asing Terungkap di Hotel Palembang

Sebanyak 20 orang turis asing ditangkap karena menyalahgunakan visa wisata untuk membuka praktik terapi ilegal di Palembang.

oleh Nefri Inge diperbarui 12 Jan 2019, 18:00 WIB
Kemenhumham Kanwil Sumsel menahan 20 orang turis asing yang menyalahgunakan visa wisata di Palembang (Liputan6.com / Nefri Inge)

Liputan6.com, Palembang - Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Sumatera Selatan (Kemenkumham Kanwil Sumsel) menangkap 20 orang turis asing di salah satu hotel di Palembang. Mereka ditangkap karena melakukan praktik terapi ilegal secara terbuka.

Kakanwil Kemenhumham Sumsel Sudirman D Hury mengatakan, rencananya praktik pengobatan ini dilakukan di ballroom hotel di R.Soekamto Palembang, pada Kamis, 10 Januari 2019.

"Para turis ini memesan ballroom hotel sebesar Rp 30 Juta. Pihak hotel juga mengizinkan praktek ini tanpa mengantongi persetujuan dari instansi terkait,” katanya kepada Liputan6.com, Jumat (11/1/2019).

Praktik yang berlabel Chriss Liong Method ini mematok jasa terapi mulai dari Rp 4,5 Juta tiap pasiennya. Mereka menjaring para konsumennya melalui website yang sudah dipromosikan beberapa bulan terakhir. Terapi yang dilakukan menggunakan metode pijat syaraf.

Sebanyak 20 orang turis asing tersebut berasal dari Malaysia sebanyak 16 orang, 2 orang warga Republik Rakyat Cina (RRC), 1 orang Belgia dan 1 orang warga Hongkong. Ada 6 orang terapis, 1 orang instruktur terapi dan 1 orang pengelola perjalanan para turis ini.

"Turis ini menyalahgunakan visa wisata untuk mendapatkan keuntungan. Praktiknya ini juga ilegal, karena tidak ada izin dari instansi terkait," ujarnya.

Sebelum ke Palembang, 20 orang turis asing ini sudah membuka jasa terapi di berbagai kota di Indonesia, mulai dari Jakarta, Surabaya, Bali dan Medan. Mereka juga mendatangi beberapa kota di Indonesia, sesuai dengan permintaan konsumennya yang sudah mendaftar di websitenya.

Karena warga Palembang banyak yang mendaftar, jadi mereka datang juga Sumsel. Di kota sebelumnya, praktik terapi ilegal ini tidak tercium aparat hukum, sehingga mereka dengan leluasa bergerak.

"Visa turis mereka berakhir tanggal 4 Febuari 2019. Tidak boleh diperpanjang karena mereka gunakan untuk bekerja, sangat fatal. Harusnya mereka ada visa bekerja atau izin tinggal terbatas," ucapnya.

 


Keterlibatah Pihak Hotel

Pasport para turis asing asal empat negara ditahan Kemenhumham Kanwil Sumsel atas penyalahgunaan visa wisata (Liputan6.com / Nefri Inge)

Kemenhumham Kanwil Sumsel juga akan memanggil pihak hotel untuk mencaritahu keterlibatan dengan praktik ilegal ini.

Sejauh ini diduga pihak hotel tidak melapor ke Dinas Keimigrasian Sumsel, terkait aktifitas turis asing di tempatnya.

"Pihak hotel malah memberikan ruang dan tempat, ini juga menguntungkan mereka. Kita akan meminta keterangan dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Palembang, karena ini urusannya dengan instansi tersebut," ujarnya.

Kemenhumham Kanwil Sumsel juga masih menunggu laporan dari para konsumen Chriss Liong Method, jika ada efek samping dari hasil terapis tersebut.

"Mereka mengkoordinir sendiri jasa terapi ini, jadi belum ada keterlibatan orang Indonesia dengan masuknya para turis ini," ungkapnya.

Para turis ini, lanjut Sudirman, bisa terjerat hukuman penjara selama tiga bulan atau denda sejumlah uang.

Diakuinya Sumsel saat ini menjadi pusat perhatian turis luar, karena pesatnya perkembangan kotanya. Kemenhumham Kanwil Sumsel akan terus memantau praktik serupa yang bisa saja kembali terjadi.

Simak video menarik berikut :


Perdana ke Palembang

Chriss Liong, pemilik jasa terapi ilegal saat diinterogasi petugas Kemenhumham Kanwil Sumsel (Liputan6.com / Nefri Inge)

"Ini kali pertama terjadi di Sumsel di awal tahun 2019. Tim pengawasan orang asing akan lebih intensif mengawasi di segala lini," katanya.

Ng Mein Ming (30) mengatakan, dirinya hanya bertugas untuk menyiapkan jasa perjalanan dan penginapan para turis selama di Indonesia.

"Saya hanya membantu mereka saja dan ini baru pertama kali kami lakukan di Indonesia bersama-sama. Kami juga baru pertama kali ke Palembang," ujarnya.

Turis asal Malaysia ini sebelumnya pernah berkunjung ke Indonesia, tepatnya ke Jakarta dan Bali untuk berwisata. Dirinya pun tidak menyangka praktik terapi tersebut akan berurusan dengan pihak berwajib.

Menurut Chriss Liong (40), dia baru mengembangkan usahanya melalui jejaring online sejak dua bulan terakhir. Mereka hanya mendatangi kota yang banyak meminati jasa terapisnya.

"Saya tidak tahu kalau ini ilegal, karena banyak peminatnya juga di Palembang. Bahkan ada salah satu pejabat kepolisian di Sumsel yang menggunakan jasa terapi saya untuk pengobatan tulang tangannya," katanya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya