Sahroni DPR: Spanduk Larangan Kampanye di Tempat Ibadah Tangkal Penggunaan SARA

Sahroni meminta masyarakat berperan aktif menyampaikan kepada terkait bila menemukan adanya penggunaan SARA dalam kampanye.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Jan 2019, 20:23 WIB
Anggota Komisi III Ahmad Sahroni berkunjung ke daerah Warakas, Jakarta Utara. (Liputan6.com/Hanz Jimenes Salim)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah Polres Jakarta Barat yang besinergi unsur terkait dalam pemasangan lebih dari 1.000 spanduk berisi maklumat larangan kampanye di tempat-tempat ibadah di Jakarta Barat.

"Langkah ini mencegah adanya penggunaan SARA dalam kampanye pemilu serentak mendatang," ujar Sahroni, Jumat (11/1/2019).

Ia berharap munculnya awareness kampanye positif tanpa SARA dari masyarakat seiring pemasangan spanduk yang dilakukan bersama-sama DKM (Dewan kemakmuran Masjid) maupun pengurus tempat ibadah lainnya. Dengan begitu, tak ada lagi riak-riak kampanye berbasis agama.

"Saya optimistis tidak akan ada intolerasi ataupun politisasi agama di Jakarta Barat. Langkah yang dilakukan Polres Jakarta Barat dengan unsur tiga pilar lainnya harus dicontoh wilayah lain di Ibukota dan seluruh daerah di Indonesia," pesan Sahroni.

Sahroni juga meminta masyarakat berperan aktif menyampaikan kepada pihak seperti Panwaslu ataupun kepolisian bila menemukan adanya penggunaan SARA dalam kampanye di daerahnya.

"Masyarakat harus peduli bahwa penggunaan SARA itu berbahaya dan menciptakan gangguan keamanan maupun ketertiban. Saya berharap masyarakat juga menjadi pengawas dan melaporkan bila ada kampanye menggunakan SARA," kata Sahroni.

 


Tangkal Isu SARA

Ahmad Sahroni (tengah). (Liputan6.com/Nafiysul Qodar)

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi sebelumnya memaparkan, tempat ibadah yang dipasangi spanduk larangan berkampanye terdiri atas 860 masjid, 237 gereja, dan 85 wihara.

Ia mengungkapkan, pemasangan 1.000 spanduk selain diharapkan bisa menjaga kerukunan beragama menjelang Pemilu 2019, sekaligus untuk mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyebaran berita bohong (hoax), SARA, dan radikalisme.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya