Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang menyusun peraturan ojek online. Rencananya, regulasi tersebut diterbitkan pada Februari 2019.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan, salah satu hal yang tercantum dalam peraturan ojek online adalah keselamatan.
Ini sebab ojek online yang beroperasi menggunakan roda dua lebih rawan kecelakaan. Terlebih sering dijumpai penggunaan telepon seluler sambil mengemudikan motor.
"Apalagi saat menggunakan handphone saat berkendara, yang lain kita juga menyarankan mereka juga hal hal keselamatan lainnya agar seyogyanya ikuti aturan," kata Budi, saat menghadiri silaturahmi nasional (Silatnas) dengan keluarga besar pengemudi Online, di Jakarta International Expo Kemayoran, Jakarta, Sabtu (12/1/2019).
Baca Juga
Advertisement
Budi melanjutkan, regulasi ojek online tersebut juga mengatur pemutusan mitra, antara pengemudi ojek dengan penyedia aplikator.
Hal ini menjadi prioritas dalam peraturan tersebut. Serta cara perhitungan tarif dengan mempertimbangkan azas keadilan.
"Yang penting juga untuk kita atur adalah berkaitan dengan suspend. Suspend itu kita atur," tutur dia.
Bakal Ada Pakaian Khusus
Budi menuturkan, penampilan pengemudi ojek juga akan dicantumkan dalam regulasi tersebut, sehingga akan ada pakaian khusus yang dikenakan untuk para pengemudi ojek online. Hal ini ditetapkan untuk menjaga keselamatan pengemudi dan penumpang.
"Juga berkaitan dengan bahwa mereka itu harus tampan. Dia pakai pakaian tertentu sehingga kalau mereka jalan pada malam hari juga terlihat," kata dia.
Menurut Budi, saat ini aturan tersebut sedang disusun, berdasarkan masukan dari berbagai pihak seperi perwakilan komunitas pengemudi, penyedia aplikasi dan pemangku kepentingan. Rencananya regulasi tersebut selesai disusun pada Februari 2018.
"Jadi aturan ini kita buat sehingga memang mengundang aliansi dan asosiasi kelompok mereka kita undang untuk memberikan masukan. Insya allah awal bulan depan selesai," kata dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement