Yayasan Puteri Indonesia Klarifikasi Dua Finalisnya Terkait Prostitusi Online

Yayasan Puteri Indonesia merasa nama baiknya sudah dirugikan atas kasus yang melibatkan dua finalis tersebut.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Jan 2019, 17:00 WIB
Ilustrasi prostitusi

Liputan6.com, Jakarta Polda Jawa Timur menyebut dua artis terlibat dalam kasus prostitusi online merupakan finalis Puteri Indonesia. Mereka adalah Fatya Ginanjarsari dan Maulia Lestari. Atas pemberitaan tersebut, Yayasan Puteri Indonesia pun mengklarifikasi mengenai status yang disandang oleh keduanya. 

Melalui pernyataan resminya, Yayasan Puteri Indonesia (YPI) menegaskan jika Fatya Ginanjarsari dan Maulia Lestari sudah bukan bagian dari Puteri Indonesia lagi. Sejak tahun 2018 lalu, Fatya Ginanjarsari sudah dipecat oleh YPI. Ia diberhentikan dengan tidak hormat karena melanggar peraturan Yayasan Puteri Indonesia.

"Finalis Kalimantan Utara 2017, Fatya Ginanjarsari telah dipecat pada tahun 2018 lalu karena melanggar kontrak finalis PI yaitu mengikuti ajang internasional tanpa mendapatkan izin dari YPI, dan tidak diperkenankan menggunakan atribut finalis Puteri Indonesia untuk kepentingan apapun," ujar Ketua Bidang Komunikasi Yayasan Puteri Indonesia, Mega Angkasa dalam keterangan rilisnya, Sabtu (12/1/2019).

 


Maulia Lestari

Setelah meninggalnya Deudeuh Alfisahrin sepertinya prostitusi online mulai terkuak di dunia maya.

Sementara untuk finalis Puteri Indonesia Maulia Lestari yang juga diduga terlibat kasus prostitusi online, YPI menyatakan bahwa saat ini statusnya sudah habis kontrak. Sehingga segala pemberitaan terkait dengan dirinya, tidak ada urusan lagi dengan Yayasan Puteri Indonesia. 

"Finalis Jambi 2016, Maulia Lestari telah berakhir masa kontraknya bulan Maret 2018 lalu, dan mulai hari ini BUKAN merupakan bagian dari keluarga besar YPI, dan selanjutnya tidak diperkenankan untuk menggunakan atribut PI untuk kepentingan apapun," tulis Mega Angkasa.

 


Merugikan

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menilai praktik prostitusi anak berbasis online di apartemen dan rumah kos dipi...

Kasus dugaan prostitusi yang melibatkan dua orang finalis Puteri Indonesia ini bisa dianggap sebagai tindakan pencemaran nama baik Yayasan Puteri Indonesia. Dan jika terdapat hal yang merugikan, YPI tidak segan untuk melakukan tindakan hukum. 

"Atas hal-hal yang merugikan nama baik YPI. Pihak YPI berhak untuk melakukan tindakan hukum terkait dengan pencemaran nama baik YPI," tutup rilis tersebut.

Sumber: Kapanlagi.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya